MENU TUTUP

Jejak Digital Antarkan Status Tersangka Vanessa Angel

Kamis, 17 Januari 2019 | 09:52:02 WIB | Di Baca : 1282 Kali
Jejak Digital Antarkan Status Tersangka Vanessa Angel


SeRiau - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menetapkan artis Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka dalam serangkaian pengusutan kasus prostitusi online yang melibatkan banyak artis dan model. 

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkap sejumlah tahapan yang memantapkan penetapan tersangka kepada aktris Film Televisi (FTV) tersebut. Selain pembuktian melalui jejak digital, polisi juga mendengar masukan dari sejumlah pakar seperti ahli pidana, bahasa, informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan juga Kementerian Agama serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

"Terkait dengan pengembangan hasil gelar penyidikan kasus bisnis prostitusi online. Menjerat Vanessa Angel melalui UU ITE Pasal 27 ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Luki Hermawan.

Luki menjelaskan, penyidik menghimpun bukti-bukti berupa foto dan percakapan Vanessa terhadap muncikari yang bisa menguatkan penetapan status tersangka Vanessa Angel. 

"Dari data forensik dan fakta-fakta yang ada,yang bersangkutan (Vanessa Angel) mengeksploitasi diri pada dirinya sendiri. Mengirimkan fotonya dan ada pembicaraan-pembicaraan yang lain," kata dia. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menguatkan fakta hasil penyidikan. Frans mengatakan Vanessa secara aktif melakukan percakapan atau chatting dan mengunggah foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan. 

"Secara aktif meng-upload foto dan gambar. Melakukan chatting yang tidak sesuai etika kesusilaan. Melakukannya bukan 1-2 kali tapi banyak sekali," kata dia.

Berkaitan dengan hasil penyidikan itu, Vanessa kemudian disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara. 

Sebagaimana diketahui pasal itu berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Berdasarkan ketentuan pidana dalam pasal 45 ayat 1, ancaman pidana atas perbuatan tersebut yakni enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sementara itu, tiga muncikari Vanessa yang kini juga telah menjadi tersangka di kepolisian, yakni Endang Suhartini alias Siska (37), Tentri Novanta (28), dan Fitria (32), juga dijerat pasal serupa yang dikaitkan dengan (juncto) Pasal 296 dan 506 KUHP yang kerap disebut sebagai pasal tentang muncikari/germo.

Pasal 296 KUHP menyebutkan:

"Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah"

Vanessa difasilitasi enam muncikari 

Polisi juga mengungkap sejumlah aktivitas Vanessa dalam lingkaran bisnis prostitusi online. Hasil pemeriksaan polisi, Vanessa ternyata pernah beberapa kali menerima transaksi keuangan terkait order prostitusi. Data itu berhasil dilacak penyidik berdasarkan transaksi digital dalam rekening Vanessa. 

Tak tanggung-tanggung, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Ahmad Yusep Gunawa bahkan menyebut transaksi itu bersumber dari enam muncikari yang berbeda. Polisi sejauh ini baru mengamankan tiga di antara enam muncikari tersebut.

Yusep juga menyebut penyidik menemukan sembilan kali transaksi dana yang mengalir ke rekening Vanessa. Sembilan kali transaksi tersebut tercatat di sembilan lokasi yang berbeda, dua di antaranya bahkan terjadi di luar Indonesia. 

"Di Singapura dua kali, Jakarta 6 kali, dan 1 kali Surabaya. VA di fasilitasi 6 mucikari," kata Yusep.

Pengakuan sang muncikari

Penetapan tersangka Vanessa juga tak terlepas dari penangkapan salah seorang muncikari bernama Fitria yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Fitria yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila ini ditangkap oleh penyidik Polda Jatim di Jakarta, Senin (14/1) malam.

Fitria disebut-sebut sebagai muncikari kelas kakap yang mengontrol jaringan prostitusi online melibatkan artis. Penangkapan wanita yang ternyata sedang dalam kondisi hamil ini, kata Barung bisa mengungkap tabir sejauh mana kejahatan ini sebenarnya terjadi. Dari Fitria, polisi mendapatkan informasi-informasi baru.

Polisi juga mendalami pengakuan dua muncikari Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta. Mereka menyebut tak pernah merekrut sejumlah artis untuk bergabung ke jaringan prostitusinya. Menurut mereka, para artis sendirilah yang menawarkan diri. 

"Saya tidak ngajak ya, tapi mereka [artis] menawarkan diri sendiri," kata Tentri, Kamis (10/1). 

Keduanya juga mengaku hanya menghubungkan para artis dengan calon pengguna jasa prostitusinya. Hal itu juga sesuai dengan kemauan si artis itu sendiri. 

"Mereka kebanyakan memang mau [ditawarkan ke pelanggan], dan aku sama halnya penghubung aja, tidak lebih dari itu," timpal Endang. 

Keduanya juga menyebut tak pernah memberikan atau menawarkan iming-iming tertentu pada sejumlah artis agar mau bergabung dalam jaringannya. 

 

Sumber CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H