MENU TUTUP

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Hoaks Surat Suara

Sabtu, 05 Januari 2019 | 12:44:24 WIB | Di Baca : 1451 Kali
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Hoaks Surat Suara

 

SeRiau - Polisi akhirnya menetapkan dua orang, yakni LS dan HY sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau Hoaks mengenai adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilu yang sudah dicoblos.

Kedua orang itu sebelumnya ditangkap dan dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam oleh penyidik kepolisian. Polisi sendiri menangkap di Bogor dan Balikpapan.

"Sudah tersangka (LS dan HY)," kata kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono usai diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Sepak Mafia Bola' di Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).

Kendati begitu, Syahar menyebut, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Namun, aparat penegak hukum terus melakukan pemeriksaan dan pemantauan kepada dua tersangka tersebut.

"Tak ditahan karena ada ancaman hukuman di bawah lima tahun," tutur Syahar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan, kedua orang itu sama-sama menerima konten informasi hoaks itu dan langsung menyebarluaskan ke lini massa tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Keduanya sana menerima konten langsung diviralkan," ucap Dedi.

 

 

Sumber Okezone


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

3

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

4

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bersyukurlah Bisa Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

5

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru