MENU TUTUP

Dihukum 6 Tahun Penjara, Bigadir Firman Tak Jera Terlibat Sabu-Sabu

Rabu, 05 Desember 2018 | 21:14:50 WIB | Di Baca : 1611 Kali
Dihukum 6 Tahun Penjara, Bigadir Firman Tak Jera Terlibat Sabu-Sabu

SeRiau - Telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena perkara narkotika, Brigadir Firman Siagian, tak juga jera. Dia kembali terlibat dengan barang haram itu saat menjalani hukuman di dalam penjara.

Berdasarkan informasi dihimpun, Rabu (5/12), Firman kembali ditangkap di Lapas Kelas II B Pulau Simardan, Tanjung Balai, Sumut, Minggu (2/12) malam sekitar pukul 22.00 Wib. Dia diamankan setelah petugas menemukan 6 gram sabu-sabu di dalam selnya, kamar 8 Blok D.

Kepala Lapas Kelas II B Pulau Simardan, Jayanta, mengatakan, Firman diamankan bersama dua narapidana lainnya. Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa malam itu sekitar pukul 19 Wib, ada benda yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dilempar dari luar ke dalam lapas itu.

"Pak KPLP dengan semua tim melakukan razia di kamar 8D pada tanggal 2 bulan Desember, jam 10.00 malam, kita lakukan penggeledahan," jelas Jayanta.

Dari penggeledahan itu ditemukan sabu-sabu seberat 6,10 gram. Berdasarkan pemeriksaan, narkotika ternyata milik Firman.

Selanjutnya Firman dan dua napi lainnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkotika Polres Tanjung Balai. Dia masih diproses di sana.

Firman telah diputus bersalah dan dihukum 6 tahun dalam perkara kepemilikan 37,42 gram sabu-sabu. Namun personel Polsek Datuk Bandar ini belum dipecat dari kepolisian. (**H)


Sumber: Merdeka.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium

3

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

4

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

5

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bersyukurlah Bisa Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru