MENU TUTUP
Terkait Lurah Sidomulyo Ditangkap Tim Siber Pungli,

Masykur: Kita Berhentikan Jika Sudah Punya Kekuatan Hukum

Rabu, 05 Desember 2018 | 12:22:51 WIB | Di Baca : 2589 Kali
Masykur: Kita Berhentikan Jika Sudah Punya Kekuatan Hukum Masykur Tarmizi, STTP Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Pekanbaru



 
SeRiau- Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru menyatakan akan memberikan kepastian status Kepegawaian salah seorang Lurah yang tertangkap tangan menerima pungli oleh Tim Saber Pungli Polda Riau. Jika perlu, Lurah tersebut akan diberhentikan.

Sebagaimana diinfokan sebelumnya, Lurah Sidomulyo Barat Pekanbaru Raimon ditangkap oleh tim Saber Pungli Polda Riau beberapa hari yang lalu karena tertangkap tangan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Riau disaat melakukan mencoba menerima uang pungutan liar (Pungli) hasil dari pengurusan administrasi surat tanah warga.

Raimon diciduk oleh aparat penegak hukum saat berada di Cafe Jakarta, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Riau, Rabu siang (28/11). Polisi juga menyita uang Rp 33 juta diduga hasil pungli.


Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi SSTP saat ditemui pada Selasa (4/12/2018) sore menyatakan bahwa Pemko Pekanbaru akan mengambil langkah tegas atas kejadian ini, khususnya terkait dengan status kepegawaian yang bersangkutan.

"Untuk saat ini kita masih menunggu langkah dan kepastian hukum dari Polda Riau, tahap awal ini, jika yang bersangkutan itu ditahan secara resmi oleh Polda Riau guna penyelidikan, maka kita akan menon-aktifkan sementara status kepegawaiannya."terang Masykur.

Untuk selanjutnya, selama statusnya non aktif, yang bersangkutan akan menjalani proses hukum baik di Polda ataupun di pengadilan. Jika putusan pengadilan telah keluar dan inkrah, dan bersangkutan terbukti melakukan praktik Pungli, maka yang status kepegawaian yang bersangkutan akan dicabut.

"Jika status hukum telah jelas, terbukti melakukan praktik pungli maka status kepegawaian yang bersangkutan akan kita cabut. Namun jika tidak terbukti maka status kepegawaiannya akan kita kembalikan seperti sedia kala"terangnya.

Seperti diketahui, Raimon terkena OTT oleh tim Satgas Saber Pungli setelah salah seorang warga bernama Sabar melaporkannya ke Polda Riau. Sabar menyebut, bahwa ia hendak membeli tanah. Saat mengurus surat tanah, dia dimintai uang oleh Raimon sebesar Rp 10 juta.

Uang itu digunakan sebagai pelicin untuk mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Supaya warga yang membeli tanah bisa mendapatkan tanda tangannya.


Kemudian Sabar dan Raimon sepakat untuk bertemu di di Cafe Jakarta. Setelah melakukan serah terima uang pungli, polisi langsung menangkap Raimon. Atas perbuatannya, Raimon terancam dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.( Sumber : Kanal


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kemdiktisaintek Percayakan Prodi Doktor Ilmu Hukum UIR Jadi Penyelenggara Beasiswa BPDDI 2026

2

Ringankan Beban Warga, PT EMP Energi Gandewa Bersama Yayasan Bakrie Amanah Gelar Khitan Untuk Negeri

3

Rektor Lantik 19 Pejabat Struktural UMRI. Ini Pesan Rektor

4

Nugraha Sakanti Tiba di Bumi Lancang Kuning, Kapolda Serahkan Kehormatan untuk Masyarakat Riau

5

Satgas Antinarkoba Sikat Pengedar di Kampung Panger, 53 Paket Sabu Diamankan