MENU TUTUP

Korupsi, 146 ASN di Papua Terancam Dipecat

Selasa, 27 November 2018 | 23:00:10 WIB | Di Baca : 1592 Kali
Korupsi, 146 ASN di Papua Terancam Dipecat

SeRiau - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan 146 data base aparatur sipil negara (ASN) aktif yang terbukti melakukan korupsi. Untuk itu, pihaknya bakal melakukan pemblokiran terhadap 146 data base ASN paling lambat Desember 2018.

Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura, Paulus Dwi Laksono Harjono menyebutkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pemerintah di 29 kabupaten/kota di Papua, untuk menyerahkan nama-nama ASN yang pernah tersangkut kasus korupsi dengan dibuktikan foto kopi surat putusan dari pengadilan.

Pemblokiran data base dilakukan sebagai langkah awal agar ASN yang tersangkut korupsi dan memiliki keputusan hukum tetap, maka harus dipecat secara tidak hormat. 

Pemblokiran ini juga dilakukan untuk membatasi ruang gerak ASN tersebut. Sebab jika tidak diblokir, maka ASN yang bersangkutan akan tetap menerima tunjangan hingga kenaikan pangkat dari pemerintah. 

“Sebetulnya pemblokiran adalah bagian dari pemecatan tidak hormat. Artinya hak, tunjangan dan lain-lain yang sebelumnya didapat oleh ASN, maka dengan adanya pemblokiran, dipastikan tidak ada lagi pendapatan ASN itu,” ujarnya. (**H)


Sumber: kumparanNEWS


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

3

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

4

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bersyukurlah Bisa Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

5

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru