MENU TUTUP

​Syafrida: Beri Kebebasan pada Siswa Beli LKS Diluar Sekolah

Selasa, 22 November 2016 | 17:08:17 WIB | Di Baca : 2424 Kali
​Syafrida: Beri Kebebasan pada Siswa Beli LKS Diluar Sekolah
Pekanbaru.SeRiau Adanya kebijakan larangan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) disekolah mendapat tanggapan beragam dari kepala sekolah. Salah satunya, kepala SMPN 29 Pekanbaru Syafrida Ali menilai kalau memang itu kebijakan ya tentunya akan kita jalani. Namun untuk LKS ini, pihak sekolah memberikan kebebasan kepada orangtua siswa untuk membelinya diluar sekolah. " Membeli LKS ini kita berikan kebebasan kepada orangtua siswa membelinya diluar seperti di toko buku. Disekolah tidak ada transaksi yang namanya jual beli LKS," kata Syafrida Ali, Senin (21/11) di Pekanbaru Dikatakan Syafrida, adanya kebijakan larangan sekolah menjual belikan LKS ini, dirinya tidak begitu khwatir. Sebab, sejak tahun 2013 lalu, pihak sekolah memberi kebebasan kepda orangtua siswa untuk membeli buku LKS ditoko buku manapun sesuai dengan yang dianjurkan masing masing guru." Jadi sejak 2013 kami beri kebebasan siswa membeli LKS diluar. Kalau ada kebijakan larangan sekolah menjual LKS, jauh jauh hari sudah kami lakukan," ujar Syafrida Menuruthya, kebutuhan LKS  masih dibutuhkan oleh pihak sekolah. Karena, LKS ini sebagai lembaran yang berisi tugas yang harus dikerjakan oleh siswa. LKS biasanya berupa langkah dalam menyelesaikan suatu tugas yang diperintahkan sesuai dengan kompetensi dasar yang akan dicapainya." Dengan demikian LKS menunjang, mempermudah siswa dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran," kata Syafrida. (zal)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

2

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan

3

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda

4

Ribuan Civitas UMRI Gelar Aksi Dukung Kemerdekaan Palestina

5

60 Guru Khusus Ketunaan Dilatih, Sekdisdik Riau: Harus Beda Perlakuan Guru Khusus Ketunaan dengan Guru Umum