MENU TUTUP

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Adik Ketua MPR Selama 30 Hari

Selasa, 23 Oktober 2018 | 18:32:51 WIB | Di Baca : 1576 Kali
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Adik Ketua MPR Selama 30 Hari

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Penahanan adik Ketua MPR Zulkifli Hasan diperpanjang selama 30 hari demi kepentingan penyidikan.

"Perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 25 Oktober 2018 sampai 23 November 2018," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/10).

Selain Zainudin, KPK juga memperpanjang dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan ini. Yakni Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan Anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugraha.

"Keduanya juga diperpanjang selama 30 hari sejak 25 Oktober 2018 hingga 23 November 2018," kata Yayuk.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung. Zainudin juga diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor. (**H)


Sumber: Merdeka.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium

3

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

4

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

5

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bersyukurlah Bisa Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru