MENU TUTUP

Advocat Lucas Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel

Senin, 22 Oktober 2018 | 15:26:53 WIB | Di Baca : 1193 Kali
Advocat Lucas Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel

 


SeRiau - Advokat Lucas mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia sebelumnya menggugat KPK terkait status tersangka dugaan merintangi penyidikan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang melibatkan Chairman PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro. 

"Ada (gugatan praperadilan), tapi kemarin dicabut," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dihubungi kumparan, Senin (22/10).

KPK sebelumnya sudah menerima jadwal persidangan praperadilan tersebut pada hari ini. Namun, KPK meminta penundaan lantaran jadwal persidangan baru diterima pada hari Jumat (19/10).

"KPK telah mengajukan surat ke Ketua PN Jaksel dan hakim praperadilan untuk penundaan sidang," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.

"Karena rentang surat kami terima dengan jadwal hanya dua hari kerja efektif, sehingga masih terdapat kebutuhan mempersiapkan saksi, ahli, surat/administrasi dan bukti-bukti lain," sambungnya.

Pada kasusnya, Lucas diduga membantu kabur Eddy Sindoro dari kejaran KPK. Eddy Sindoro yang juga mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejak 2016, Eddy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga bersama pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno, menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. 

Suap diduga untuk melancarkan pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group yang ditangani di PN Jakarta Pusat. Tak hanya itu, KPK juga menduga Lucas membantu Eddy yang kala itu telah dideportasi oleh otoritas Malaysia, untuk kembali meninggalkan wilayah yurisdiksi Indonesia sesaat setelah Eddy mendarat di Indonesia.

Tak lama setelah pengumuman tersangka, KPK langsung menahan Lucas. Eddy Sindoro yang tengah berada di Singapura juga telah menyerahkan diri ke KBRI Singapura pada Jumat (12/10) dan sudah ditahan. 

 

 

Sumber  kumparan


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H