MENU TUTUP

Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Siap Banding

Kamis, 18 Oktober 2018 | 18:11:39 WIB | Di Baca : 1432 Kali
Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Siap Banding

 

 

SeRiau – Roro Fitria dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta atas kasus narkoba yang menjeratnya. Sidang putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 18 Oktober 2018. Roro menangis histeris saat mendengar putusan majelis hakim.

Setelah tenang, artis ini mengaku tak akan tinggal diam. Ia berencana akan mengajukan banding. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Roro, Asgar Hasrat Sjarfi. 

“Pasti (kita akan banding)," ujar Asgar saat ditemui usai selesai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2018. Asgar melanjutkan bahwa pihaknya akan segera mengajukan tes kembali terhadap Roro. 

“Kita akan mencoba gimana caranya agar Ibu Roro dites kembali. Caranya bukan hanya tes urine saja tapi berbagai test, psikiater, DNA, dan semua diperiksa,” ujarnya.

Dalam bandingnya nanti, Asgar berencana untuk mengajukan pengurangan masa tahanan kepada Roro Fitria dan berusaha untuk memberlakukan pasal 127 (tentang pengguna) agar direhabilitasi. Karena pada saat ini Roro telah divonis dengan pasal 112 (memiliki dan menyimpan narkotika). 

 

 


Sumber VIVA


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium

3

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

4

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

5

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bersyukurlah Bisa Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru