MENU TUTUP

KPK Duga Suap Perizinan Meikarta Berkaitan dengan IMB

Rabu, 17 Oktober 2018 | 21:06:15 WIB | Di Baca : 1523 Kali
KPK Duga Suap Perizinan Meikarta Berkaitan dengan IMB

SeRiau - KPK menduga suap yang diberikan oleh pihak Lippo Group kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya berkaitan dengan izin mendirikan bangunan (IMB) Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Terkait dengan perizinan, KPK menduga suap diberikan untuk rangkaian proses perizinan yang akan berakhir pada IMB untuk Meikarta," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (17/10).

Diketahui pembangunan megaproyek Meikarta sempat mendapatkan perhatian Ombudsman RI pada Agustus 2017 lalu. Dalam pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman, proyek tersebut diketahui belum mendapatkan IMB namun sudah masif dipasarkan. Pada September 2017 CEO Lippo Group James Riyadi mengakui proyek Meikarta belum mengantongi IMB 

Febri menambahkan, penyidik KPK juga mendalami adanya dugaan permainan lain yang dilakukan dalam proses pembangunan Meikarta. Termasuk adanya dugaan proses pembangunan dilakukan saat IMB untuk proyek tersebut belum diterbitkan oleh dinas terkait.

"Hal ini sedang didalami lebih lanjut, termasuk apakah proses pembangunan telah dilakukan saat proses perizinan IMB belum selesai," kata Febri.

Kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi dan Surabaya. KPK kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. 

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippi Group Henry Jasmen.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima suap KPK menetapkan 5 tersangka yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bekasi Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Kesembilan tersangka itu diduga terlibat suap pengurusan izin untuk mega proyek Meikarta. Adapun komitmen fee untuk pengurusan berbagai perizinan di proyek Meikarta yakni Rp 13 miliar. KPK menduga suap yang terealisasi sebesar Rp 7 miliar. (**H)


Sumber: kumparanNEWS


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium

3

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

4

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

5

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bersyukurlah Bisa Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru