MENU TUTUP

Koruptor e-KTP Andi Narogong Lunas Bayar Denda Rp 1 Miliar

Rabu, 10 Oktober 2018 | 21:13:09 WIB | Di Baca : 1652 Kali
Koruptor e-KTP Andi Narogong Lunas Bayar Denda Rp 1 Miliar

SeRiau - Terpidana kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong melunasi denda Rp 1 miliar yang dibebankan kepadanya. Andi Narogong juga mulai membayar sebagian uang pengganti yang menjadi pidana tambahan.

"Terpidana telah membayarkan uang pengganti dan denda, sebagai berikut, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 1,186 miliar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (10/10/2018).

Uang tersebut sudah disetorkan KPK ke kas negara. Hal tersebut merupakan upaya asset recovery yang dilakukan KPK.

"Total uang sebesar Rp 2,286 miliar tersebut telah disetorkan KPK ke kas negara. Hal ini adalah bagian dari upaya asset recovery yang dilakukan oleh KPK, khususnya dalam kasus KTP elektronik," sebutnya.

Andi Narogong dinyatakan bersalah dalam kasus e-KTP. Dia divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar di tingkat pertama. Hukuman Andi kemudian bertambah menjadi 13 tahun di tingkat kasasi.

Dia masih harus melunasi uang pengganti sekitar USD 2,15 juta. Jumlah itu telah dikurangi dari uang USD 350 ribu yang telah dikembalikan Andi saat proses hukum masih berjalan. (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium

3

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

4

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

5

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bersyukurlah Bisa Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru