MENU TUTUP

Ratna Sarumpaet Minta Dijadikan Tahanan Kota, Kompolnas: Itu Kewenangan Penyidik

Senin, 08 Oktober 2018 | 08:17:28 WIB | Di Baca : 1456 Kali
Ratna Sarumpaet Minta Dijadikan Tahanan Kota, Kompolnas: Itu Kewenangan Penyidik

 

SeRiau – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan, penyidik kepolisian memiliki kewenangan sepenuhnya untuk mengabulkan atau menolak keinginan pihak tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet yang mengajukan permintaan sebagai tahanan kota.

"Terkait permohonan pengacara untuk menjadikan RS (Ratna Sarumpaet) sebagai tahanan kota adalah menjadi kewenangan penyidik untuk menolak atau mengabulkan berdasarkan pertimbangan pasal 21 ayat 1 KUHAP," kata Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti kepada Okezone, Jakarta, Minggu (7/10/2018).

Poengky menjelaskan, berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP, penyidik berwenang melakukan penahanan atas alasan subjektif penyidik yaitu jika tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, atau melakukan kejahatan lagi.

"Bagi tersangka yang dikhawatirkan mempersulit proses penyidikan dengan melakukan salah satu saja dari alasan tersebut di atas, maka penyidik dapat menahan yang bersangkutan," tutur Poengky.

Menurut Poengky, penyidik dinilai memiliki rasa kekhawatiran tersendiri terhadap Ratna Sarumpaet. Mengingat, polisi sempat melakukan penangkapan terhadap Ratna ketika hendak pergi ke Chile.

"Misalnya untuk saudari RS dikhawatirkan melarikan diri karena sebelumnya sudah akan pergi ke luar negeri, maka penyidik berhak menahan," ucap Poengky.

Sebagaimana diberitakan, tersangka kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet akan mengajukan diri sebagai tahanan kota ke Polda Metro Jaya. Adapun pengajuan itu akan dilakukan pada Senin, 8 Oktober 2018 oleh pengacaranya, Insank Nasruddin.

Insank berharap pengajuan itu dikabulkan kepolisian lantaran perempuan berusia 69 tahun itu akan menjalani pengobatan secara rutin. Sebab, jika tetap menjadi tahanan Polda, dikhawatirkan kesehatan yang bersangkutan memburuk.

"Penahanan rutan dan kota jelas beda. Dia kan kalau penahanan kota bisa berobat, dia bisa lebih gampang ke rumah sakit," ujarnya.

 

 

Sumber  Okezone 


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium

3

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

4

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

5

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bersyukurlah Bisa Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru