MENU TUTUP

Sekeluarga Bisnis Narkoba, Pasutri dan Anaknya Terancam Hukuman Mati

Selasa, 25 September 2018 | 00:35:55 WIB | Di Baca : 1560 Kali
Sekeluarga Bisnis Narkoba, Pasutri dan Anaknya Terancam Hukuman Mati

SeRiau - Satu keluarga yang menekuni bisnis narkoba dan ditangkap di kompleks perumahan Sentra Pondok Rajeg Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diancam hukuman 20 penjara atau maksimal hukuman mati.

Mereka adalah UW (40) dan istrinya SD (40), anaknya FI (23) serta satu orang berinisial R (24).

"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 kemudian subsider 2 ayat 2, subsider 111 ayat 1 yaitu dengan hukuman maksimal 20 tahun dan hukuman mati itu untuk pembeli. Sementara untuk pemilik rumah, kita kenakan pasal 112 ayat 2, 113 ayat 2, 114 ayat 2, dan 132 ayat dua dengan hukuman yang sama 20 tahun sampai hukuman mati," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengky Haryadi usai olah tempat kejadian perkara (TKP) kepada wartawan di Jabar, Senin 24 September 2018.

Hengky membeberkan, ancaman hukuman tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, di antara pelaku merupakan residivis. Selain itu, para tersangka terbukti menjalani bisnis narkoba secara terorganisasi.

"(Bisa) divonis mati, kami ingin hukuman yang berat supaya ada efek jera. Seperti yang 1,3 ton lalu dihukum mati di Jakarta Barat," kata dia.

Hengky menjelaskan, barang bukti yang diproduksi adalah jenis sabu yang bahannya tidak ada dan baru ditemukan di Indonesia. Bahayanya, kata dia, efek three in one. Untuk ekstasi hanya menimbulkan efek stimulan tapi jenis ini mengandung depresan dan halusinogen.

"Bahan pembuatan ekstasi, three in one dan belum pernah ditemukan sebelumnya alat seperti ini," katanya.

Hengky menjelaskan, pengungkapan pabrik ekstasi bikinan rumah ini berawal dari sepasang kekasih yang ditemukan memiliki 135 butir. Dari pengembangan, petugas berhasil membongkar lokasi-lokasi produksi.

"Tekad kami, Jakarta Barat untuk membantah stigma Jakarta kampung narkoba. Saat ini ada fenomena baru peredarannya ada di Jakarta Barat, kampung Ambon kami usut hingga di Cipondoh ditemukan pabrik sabu dari bahan lokal lebih baik dari sabu saat ini," katanya.
 
Hengky mengklaim, menurunnya pengguna narkoba di wilayahnya sejak Januari, namun sisi lain petugas mengincar langsung pengedar dan pabrik produksinya.

"Sudah ada 10 pabrik yang diungkap sebelum yang ini," tutur dia.
 
Rata-rata pembongkaran kasus pabrik ini berlokasi di perumahan. Oleh karenanya, Hengky mengimbau agar masyarakat waspada dan melaporkan warga yang kelihatan aktivitasnya mencurigakan.

"Selalu (ditangkap) di perumahan. Ini menjadi catatan dan alarm bagi kita semua, RT/RW kalau ada warga tertutup dan tidak komunikatif," kata dia lagi. (**H)


Sumber: VIVA


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium

3

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

4

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

5

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bersyukurlah Bisa Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru