Bos 9 Naga Segera Disidang Terkait Suap Adik Zulkifli Hasan
SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan ke tahap penuntutan. Pengusaha di Lampung Selatan tersebut akan segera disidang terkait kasus dugaan suap yang menyeret adik Zulkifli Hasan, Zainuddin Hasan.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Lampung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (24/9/2018).
Setelah melimpahkan berkas penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Gilang Ramadhan, tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum disidang.
Febri menjelaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 55 saksi untuk proses penyidikan Gilang Ramadhan. Adapun unsur saksi yang pernah diperiksa yakni, Bupati Lampung Selatan, Ketua DPRD Lampung Selatan, sejumlah Pejabat dan PNS di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan, serta sejumlah pihak swasta lainnya.
"GR (Gilang Ramadhan) sendiri telah iperiksa sebagai tersangka sekurangnya sebanyak dua kali," terangnya.
Febri menambahkan, penyidik juga memperpanjang penahanan terhadap Bupati non-aktif Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Adik Zulkifli Hasan tersebut diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 24 September sampai 25 Oktober 2018 untuk tersangka ZH (Zainudin Hasan)," imbuhnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan, tahun anggaran 2018. Empat tersangka tersebut yakni, Bupati Lampung Selatanm Zainudin Hasan; anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugraha; Kadis PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara; serta Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Diduga, Zainudin menerima suap dari Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Zainudin berperan mengarahkan semua proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan melalui Agus Bhakti Nugraha. Zainudin meminta agar Agus Bhakti koordinasi dengan Anjas Asmara untuk mengatur proyek di Lampung Selatan.
Sumber Okezone