Sidang e-KTP Ditunda, Setnov Batal Bersaksi untuk Keponakan
SeRiau - Sidang pemeriksaan saksi terdakwa kasus proyek e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim Yanto. Persidangan ini dijadwalkan akan memeriksa 10 saksi termasuk paman Irvanto, Setya Novanto (Setnov) pada Jumat (14/9) siang.
Majelis Hakim menjelaskan sidang ditunda dikarenakan sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung masih berlangsung.
"Daripada saudara menunggu, dan yang dari (Lapas) Sukamiskin kemalaman, dan saya juga sudah diskusi dengan saudara penasihat hukum dan jaksa, bahwa sidang ditunda pada Selasa (18/9) pagi," kata Yanto di ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Majelis Hakim pun memperkirakan sidang pleidoi Syafruddin akan berjalan hingga petang karena nota pembelaan yang baru dibacakan belum selesai.
"Saya perkirakan sebelum zuhur selesai, tapi jam 12 kurang 10 menit dan baru dibaca 97 halaman. Sementara pledoi 500 halaman," kata Yanto.
Selain Setnov, ada sembilan saksi lain yang dijadwalkan memberikan keterangan di sidang Irvanto. Mereka antara lain Anang Sugiana, Isnu Edhi, Chandra Erry, Ferry Tan, Melyana Jap, Foe Sew Hai, Wong Oey Philip Wijaya, Johanes Richard Tanjaya, Yimmy Iskandar alias Bobby.
Dalam perkara ini, Irvanto didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Mantan direktur Direktur PT Murakabi Sejahtera ini juga didakwa bersama Made Oka Masagung.
Keduanya didakwa sebagai perantara dalam pembagian uang haram dari proyek e-KTP. Irvanto dan Made Oka didakwa juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.
Sumber CNN Indonesia