MENU TUTUP

Direktur PT BLJ Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait TPPU Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis

Senin, 03 September 2018 | 22:15:37 WIB | Di Baca : 1693 Kali
Direktur PT BLJ Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait TPPU Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis

SeRiau - Yusrizal Handayani, Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), dinyatakan jaksa penuntut terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyertaan modal pemkab Bengkalis sebesar Rp 300 miliar.

TPPU penyertaan modal pemkab Bengkalis yang dilakukan Yusrizal ini, mengantarkan Yusrizal kembali menjalani hukuman, dengan dijatuhkan jaksa dengan tuntutan saksi pidana penjara.

" Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 5 subsider 6 bulan," ucap jaksa penuntut Agung Irawan SH, dalam persidangan di pengadikan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (3/9/18) siang.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," sambung Agung.‎

Atas tuntutan tersebut, persidangan yang dipimpin majelis hakim Khamozaro Waruwu SH,mempersilakan kepada terdakwa untuk menyampaikan pledoi pada sidang Kamis lusa.

Seperti diketahui, Yusrizal Handayani, Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), dihadirkan sebagai terdakwa atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perbuatan TPPU ini dilakukan terdakwa dengan membelanjakan uang penyertaan modal pemkab itu bukan peruntukkannya.Penyertaan modal senilai Rp300 miliar seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dua unit pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis. Tetapi, terdakwa membelanjakannya untuk investasi ke sejumlah perusahaan dan pembelian aset. (**H)

 

Sumber: Riauterkini


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid