MENU TUTUP

Realisasi Layanan kependudukan dan pencatatan sipil

Kamis, 20 Oktober 2016 | 00:12:45 WIB | Di Baca : 1182 Kali
Realisasi Layanan kependudukan dan pencatatan sipil
ROKAN HILIR,Seriau.com - Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang memiliki jumlah Penduduk 627.190 Jiwa yang terdiri dari 324.253 Laki-laki serta 302.937 Perempuan.dengan wilayah yang begitu luas membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus bekerja keras dalam  memberikan  pelayanan  kepada Masyarakat. Pemerintah Kabupaten Rohil di bawah Pimpinan H Suyatno AMP. melalui Disdukcapil setiap tahunnya selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik serta memberikan kemudahan dalam setiap pengurusan yang berkaitan dengan Disdukcapil.segala perbaikan di lakukan guna memberikan kenyamanan bagi Masyarakat Kabupaten rohil. gambar-13-ok Penerbitan KTP Elektronik Basarudin Plt Kadisdukcapil menjelaskan,Sesua dengan  Mentri Tanggal 12 Mei 2016  No.471/1768/SC tentang Percepatan penerbitan KTP Elektronik dan Akta Kelahiran..Disdukcapil  Telah memberikan kemudahan kepada Masyarakat dalam persyaratan pengurusannya.sebelumnya persyaratan dalam mengurus KTP tersebut harus ada surat pengantar dari  RT,Datuk Penghulu/Lurah,serta Surat dari kecamatan..namun saat ini Masyarakat cukup hanya dengan membawa Photo Copy Kartu Keluarga(KK) dan langsung dapat melakukan perekaman di Disdukcapil. Selain itu,dalam percepatan dan memberikan kemudahan dalam kepengurusan KTP  Elektronik, pada tahun 2015 Disdukcapil telah melakukan program Jemput Bola atau pelayanan keliling dengan menggunakan Mobil yang telah di siapkan pemerintah daerah.Pelayanan tersebut di lakukan  ke setiap kecamatan. Pelayanan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyrakat yang jauh dari Kabupaten.dan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang menyebutkan bahwa Disdukcapil bukan hanya melayani Masyarakat lagi,namun harus menjemput Bola ke setiap Kecamatan. “Sekarang Disdukcapil bukan lagi hanya melayani Masyarakat,namun kita sebagai Pelayan dengan cara mengadakan Program Jemput Bola atau Pelayanan keliling ke Kecamatan.untuk menjemput berkas bagi Masyarakat yang ingin mengurus baik itu KTP maupun KK.” Ungkap nya. Namun dalam program pelayanan keliling  tersebut,Disdukcapil  hanya bersipat menjemput berkas dari masyarakat.selanjutnya berkas tersebut akan di bawa ke kantor Disdukcapil untuk melakukan pencetakan.karena  pencetakan E KTP hanya bias di lakukan di Kantor Disdukcapil.hal tersebut dikarenakan semua proses pencetakan menggunakan jaringan online. Dalam perbaikan pelayana kedepannya,Disdukcapil beserta pemerintah pusat  telah mempunyai perencanaan untuk  mempersiapkan mobil pelayanan yang  di lengkapi dengan mesin pencetak KTP Elektronok serta lengkap dengan seluruh jaringan nya.agar dalam program layanan keliling KTP langsung bias jadi di tempat.hal  tersebut sesuai dengan  hasil rapat  di kementrian dirjen kependudukan. Sementara itu,untuk saat ini Disdukcapil dalam pelayanan pencetakan KTP Elektronik.  dalam perhari hanya mampu mencetak 150 KTP setiap hari nya.hal tersebut di karenakan adanya alat pencetak yang rusak.Disdukcapil sendiri memiliki 4  mesin percetakan. 1 mesin  rusak, 2 mesin di pakai,sedangkan 1 mesin lagi di simpan untuk cadangan. gambar-23-ok Adapun kendala yang di alami Disdukcapil dalam Peningkatan Pelayanan dalam percepatan KTP Elektronik tersebut diantaranya keberadaan listrik yang kian hari tidak menentu meskipun tersedia satu unit mesin jenset,kendati demikian disdukcapil selalu berupayabagaimana pelayanan kependuduk tetap maksimal dengan mengoperasikan alat yang seadanya. Dalam Program jemput Bola/Pelayanan keliling,Mobil jenis Bus yang di sediakan Pemerintah kurang efektif dalam penggunaan nya ke daerah Kecamatan.hal tersebut di karenakan sebagian daerah Kecamatan jalannya rusak.dan sulit untuk di lalui dengan menggunakan Mobil jenis Bus tersebut.selain itu,biaya operasi nya juga cukup besar.apa lagi seperti saat ini Anggaran sangat terbatas. Sementara kendala di Kecamatan sendiri antara lain yakni,Alat Perekam di kecamatan sebagian ada yang telah rusak.dan kerusakan  alat perekaman  tersebut telah di laporkan Disdukcapil ke pusat untuk di perbaiki namun hingga saat ini belum ada intruksi dari pusat. Karena Alat Perekam tersebut masih dalam tanggung jawab pusat. Sementara pencetakan ktp saat ini melakukan jemput bola di setiap kecamatan untuk melakukan perekaman e-KTP. Upaya itu cukup berhasil, perekaman 5.600 jiwa dilakukan. Untuk mengejar ketertinggalan kita sengaja melakukan perekaman dengan jemput bola di setiap kecamatan terutama didaerah yang terpencil dan letaknya berjauhan dengan kantor kecamatan. Sebagaimana yang diketahui saat ini warga Rohil yang belum melakukan perekaman sekitar 74 ribu jiwa. Penerbitan Akta Kelahiran Disdukcapil khususnya dalam pelayanan penerbitan Akte kelahiran  bagi Anak yang berusia 0-18 Bulan yang wajib memiliki Akte kelahiran  memberikan kemudahan bagi Masyarakat dalam pengurusannya.dimana   pada tahun  sebelum nya persaratan dalam mengurus akte Kelahiran tersebut cukup rumit.adapun Persyaratan sebelum nya yakni  KK, KTP Orang tua,Surat Nikah,Surat Bidan,KTP  Saksi, Surat pengantar dari Penghulu/Lurah, bahkan Surat dari Kecamatan. Namun dalam memberikan kemudahan bagi Masyarakat, saat ini dalam mengurus Akte kelahiran. Orang cukup  hanya membawa  KK, KTP Elektronik  ke dua orang Tua.Surat Keterangan dari  Bidan serta  Surat nikah. dan tidak perlu lagi Surat pengantar  dari Penghulu maupun Kecamatan. Dalam Penerbitan Akte kelahirtan Bagi anak yang berusia 0-18 Bulan,Disdukcapil tidak mengutip biaya apapun.karena penerbitannya telah di gratiskan pemerintah.namun bagi Anak yang berusia di atas 18 bulan dikenakan denda sebesar Rp.20.000 dalam penerbitannya.hingga saat ini Disdukcapil telah menerbitkan Akte kelahiran sebanyak 12.084. Sementara pada tahun 2016 ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rokan Hilir (Rohil), Riau akan menerbitkan 1.000 lembar surat Akta Kelahiran pada tahun 2016 ini. Surat ini akan digunakan bagi masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran tanpa dipungut biaya. gambar-33-ok “ kebanyakan masyarakat tidak menyadari betapa pentingnya surat akta kelahiran sebagai syarat utama administrasi untuk mengurus dokumen yang lain. Untuk itu, pemerintah senantiasa memberikan kemudahan soal pengurusan akta, termasuk dengan menggratiskannya, kata Plt Disdukcapil Rohil Basaruddin " ujarnya. Ditambahkan basarudin, dalam kesempatan tersebut meminta kepada masyarakat bersabar ketika mengurus akta kelahiran didisdukcapil selain karena prosesnya memakan waktu juga menyangkut daya listrik dibagansiapiapi yang sering terjadi pemadaman karna tidak stabil, namun pihaknya selalu mencari jalan alternative agar pelayanan tersebut tetap optimal. Tidak hanya pelayanan terhadap ktp elektornik maupun akte kelahiran disdukcapil rohil juga senantiasa meningkatkan pelayanan kependuidukan yang selain seperti akte kematian, kk dan jenis administrasi kependudukan yang lainnya. Yang jelas kami disdukcapil rohil menerima setiap apa keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terkait administrasi kependudukan selagi itu dalam kawasan wewenang kami, “ pungkas basaruddin “. (Adv/Humas/Pemkab )


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

2

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

3

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

4

DPP PAN Beri Rekomendasi Ke Ade Hartati Untuk Pilwako Pekanbari

5

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah