KPK Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pihak yang Bantu Pelarian Miryam
Jakarta , SeRiau-
KPK meminta pengacara Miryam S Haryani kooperatif soal keberadaan kliennya yang ditetapkan sebagai buronan. Ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang sengaja melindungi atau membantu Miryam dalam pelariannya.
"Jika pihak kuasa hukum mengetahui di mana keberadaan MSH, akan lebih baik menyampaikan kepada KPK, karena tersangka MSH sudah masuk daftar pencarian orang. Kami ingatkan kembali pihak-pihak yang menyembunyikan atau melindungi atau menghambat proses penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK memiliki risiko dan konsekuensi hukum yang serius," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
Febri meminta agar siapa pun yang melihat Miryam segera melapor ke KPK atau ke kantor kepolisian. KPK sudah menyurati Polri terkait status buronan sehingga nama Miryam masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Karena itu proses pencarian akan kita koordinasikan dengan pihak Polri. Kami juga mendapat informasi, Polri akan segera menyampaikan informasi foto atau identitas atau hal-hal lainnya yang relevan pada seluruh instansi kepolisian di seluruh Indonesia," sambung Febri.
Miryam menjadi buronan setelah dua hari sebelumnya KPK menggeledah 4 lokasi terkait kasus pemberian keterangan palsu soal dugaan korupsi e-KTP di persidangan. Ada empat lokasi yang digeledah, rumah Miryam Haryani di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel, dan kantor seorang pengacara di The H Tower.
Lokasi penggeledahan ketiga adalah rumah seorang saksi di Jalan Lontar, Lenteng Agung Residence, serta lokasi keempat adalah rumah seorang saksi di Jalan Semen, Perum Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
KPK sebenarnya sudah dua kali memanggil Miryam setelah menetapkan mantan anggota Komisi II DPR itu sebagai tersangka pada 5 April. Namun Miryam mangkir dan sempat menyurati KPK lewat pengacara karena tengah dirawat di RS.
"Akan lebih baik kuasa hukum jika mengetahui keberadaan tersangka segera menginformasikan kepada KPK dan akan lebih baik lagi jika kuasa hukum membantu KPK di sini untuk menyerahkan kliennya ke KPK untuk proses lebih lanjut," sambung Febri.
Pengacara Miryam menegaskan kliennya tidak akan menyerahkan diri meski menjadi buronan KPK. Namun Miryam disebut pengacara akan datang ke KPK jika dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Kalau menyerahkan diri sama saja bunuh diri. Tapi kalau kesaksian e-KTP klien saya hadir," kata pengacara Miryam Aga Khan dalam jumpa pers di restoran Ling Ling, The East, Jalan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).
Menurut Aga, KPK seharusnya tidak menangani perkara keterangan palsu di persidangan yang disangkakan kepada Miryam. KPK diminta pengacara Miryam menangani perkara korupsi, suap atau potensi kerugian negara. (Sumber : detiknews.com)