MENU TUTUP

Jual Narkoba di Lapas, 5 Pelaku Punya Rumah Mewah Hingga Emas Batangan

Rabu, 01 Agustus 2018 | 05:26:58 WIB | Di Baca : 1329 Kali
Jual Narkoba di Lapas, 5 Pelaku Punya Rumah Mewah Hingga Emas Batangan

SeRiau - Model baru bisnis narkoba jaringan lembaga pemasyarakat (Lapas) di beberapa daerah di Pulau Jawa diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka menggunakan modusnya money laundry.

Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, uang hasil penjualan narkoba, oleh para tersangka dialihkan ke bisnis lain. Salah satunya adalah bisnis money changer. Hal ini dilakukan agar aliran uang hasil transaksi narkoba dengan jumlah miliaran Rupiah yang dikendalikan dalam Lapas, tidak terdeteksi.

"Dengan transaksi yang begitu banyak, mereka mengelabui polisi dengan menggunakan perusahaan fiktif. Termasuk rekening dengan identitas fiktif," katanya saat menggelar konpers di Surabaya, Jawa Timur, Senin (31/7).

Pengungkapan kasus ini sendiri, kata Heru, bermula dari pengembangan kasus narkoba pada 4 Maret 2017 lalu. Kemudian dilakukan pendalaman. Hasilnya, lima orang tahanan narkoba di Lapas Tangerang ditetapkan sebagai tersangka.

Lima tersangka itu adalah, Army Roza alias Boby, Ali Akbar Sarlak alias Shamsollah, Tamia Tirta Anastasya alias Sunny Edward, Lisan Bahar, dan Adiwijaya Yudi.

Dari penelusuran petugas, sebelum ditangkap, kelima tersangka menempati rumah mewah di kawasan Mulyosari Utara, Surabaya. Rumah ini dibeli dengan uang money laundry hasil bisnis narkoba para tersangka.

"Pengungkapan kasus ini juga merupakan hasil kerjasama BNN pusat dengan BNN Provinsi Jatim," jelas Heru.

Tak hanya membeli rumah mewah di Surabaya, dari hasil bisnis narkoba itu, para tersangka juga membeli rumah mewah diJakarta, Tangerang, dan Cilacap. Bahkan ada yang di luar negeri, tepatnya di Taiwan.

"Jaringan ini menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membeli properti, kendaraan, dan perhiasan. Sebagian uangnya juga ditukar mata uang asing untuk dibelikan rumah mewah," ungkapnya lagi.

Heru juga menghitung, total aset pencucian uang hasil bisnis narkoba yang berhasil disita petugas, mencapai Rp 24 miliar. Rinciannya, Rp 3,9 milyar disita dari tersangka Lisan Bahar, lalu Rp 2,8 milyar dari tersangka Adiwijaya Yudi.

"Ini juga juga terdapat emas batangan, tabungan, serta berbagai dokumen, dan surat surat kendaraan. Total ada 11 unit mobil, sisanya ada di Jakarta," rincinya.

Saat ini, masih kata Heru, pihak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) masih menelusuri aliran dana hasil pencucian uang dari transaksi narkoba.

"Aset-aset ini diketahui ada di beberapa kota besar seperti Jakarta, Tangerang, Cilacap, Surabaya, serta di Taiwan," tandasnya. (**H)


Sumber: Merdeka.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

5

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman