MENU TUTUP

KPK Ambil Sampel Suara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk Pembuktian

Kamis, 26 Juli 2018 | 23:37:50 WIB | Di Baca : 1949 Kali
KPK Ambil Sampel Suara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk Pembuktian

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dalam kasus dugaan suap alokasi dana otonomi khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018. Pemeriksaan untuk mengambil sampe suara orang nomor satu di Kota Serambi Mekah itu.

"Penyidik membutuhkan pengambilan sampel suara ini untuk kepentingan pembuktian terkait komunikasi yang terjadi dalam kasus yang sedang ditangani," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri. Ketiganya ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari tersangka Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Gubernur Irwandi, diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.

Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta. (**H)


Sumber: Liputan6.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium

3

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

4

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

5

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bersyukurlah Bisa Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru