Resmi Tersangka, Rombongan Kalapas Sukamiskin Langsung Ditahan
SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dan tiga orang lainnya tersangka terkait kasus dugaan jual beli kamar dan fasilitas mewah.
Setelah dilakukan introgasi mereka langsung diangkut ke rumah tahanan. Wahid diangkut ke Rutan Cabang KPK di Kav K-4, sedangkan tiga tersangka lagi yakni Fahmi Darmawangsah dititipkan ke Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Andri Rahmat ke Polres Metro Jakarta Timur, serta Henry Saputra dibawa ke Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"Ditahan 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (21/7/2018).
Rombongan Wahid tersebut keluar dari gedung KPK mengenakan seragam tahanan KPK berwarna orange pada pukul 22.00 WIB. Mereka kompak bungkam saat dicoba ditanya awak media terkait kasus yang menjeratnya.
Seperti diketahui, keempat tersangka itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK terkait jual beli kamar dan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Wahid diduga menerima suap berupa uang dan dua unit mobil Mitsubishi Triton Exceed dan Pajero Sport. Mobil mewah itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang seharusnya tidak diberikan kepada napi tertentu.
Sementara Fahmi Darmawansyah diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.
"Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendy Saputra)," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber okezone