MENU TUTUP

Hina Nabi Muhammad SAW, Martinus Gulo dituntut jaksa 5 tahun penjara

Rabu, 18 Juli 2018 | 18:50:26 WIB | Di Baca : 1695 Kali
Hina Nabi Muhammad SAW, Martinus Gulo dituntut jaksa 5 tahun penjara

SeRiau - Martinus Gulo (21), pemuda yang melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui postingan di Facebook, dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara. Dia dinilai telah menyebarkan informasi elektronik untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan.

Tuntutan terhadap warga Desa Fanedanu, Somambawa, Nias Selatan, Sumut, ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/7). Martinus didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemuda ini dinilai sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Joice di hadapan majelis hakim yang diketuai Fahren.

Mendengar tuntutan JPU, Martinus hanya tertunduk. Di pengujung sidang, melalui kuasa hukumnya, Martinus menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya, pekan depan.

Dalam perkara ini, Martinus ditangkap polisi di tempat kosnya di Jalan S Parman Gang Rustam, Medan, pada akhir Maret 2018. Dia diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan ormas Islam karena postingan pemuda ini di akun Facebook dengan nama Joker Gulo menghina agama Islam dan Nabi Muhammad SAW. (**H)


Sumber: Merdeka.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium

3

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

4

PGN Tunjukkan Kesiapan Infrastruktur Sumatera kepada Investor, Perkuat Prospek Pertumbuhan Bisnis dan Konektivitas Gas Sumatera

5

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah