MENU TUTUP

KPK Panggil Dirjen Dukcapil Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP

Kamis, 12 Juli 2018 | 14:33:14 WIB | Di Baca : 1609 Kali
KPK Panggil Dirjen Dukcapil Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP

 

SeRiau- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktoral Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakhrullah sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 

Selain Zudan, KPK memanggil mantan anggota DPR Rindoko Dahono Wingit serta dua pegawai PNS di Dirjen Dukcapil. Ketiganya dipanggil untuk memberikan kesaksian tersangka mantan anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari. 

"Keempatnya nanti akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka MN hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (12/7). 


Sebelumnya, Zudan pernah dipanggil oleh tim penyelidik KPK namun mangkir. Ia telah mengirim surat ke KPK dan berharap pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Markus Nari merupakan tersangka dugaan kasus menerima uang guna memuluskan pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek tahun anggaran 2013. Ia diduga menerima uang yang diserahkan oleh Sugiharto sebesar Rp 4 miliar. 

Tidak hanya itu, Markus juga diduga menerima uang dari kasus pengadaan e-KTP sebesar USD400 ribu dalam sidang putusan Andi Narogong.( Sumber : CNNindonesia.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium

3

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

4

PGN Tunjukkan Kesiapan Infrastruktur Sumatera kepada Investor, Perkuat Prospek Pertumbuhan Bisnis dan Konektivitas Gas Sumatera

5

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah