MENU TUTUP

Najib Gugat Ketua Komisi Antikorupsi dan Jaksa Agung Malaysia

Sabtu, 07 Juli 2018 | 19:05:09 WIB | Di Baca : 1141 Kali
Najib Gugat Ketua Komisi Antikorupsi dan Jaksa Agung Malaysia

SeRiau - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, mengajukan gugatan hukum terhadap tiga pejabat tinggi Malaysia yang menyelidiki skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Tiga pejabat Malaysia itu dituding menyebar prasangka soal Najib di publik.

Najib yang lengser dari posisi PM setelah kalah dalam pemilu 9 Mei, sempat ditangkap dan telah didakwa menerima suap juga menyelewengkan dana SRC International, bekas unit perusahaan 1MDB. Dia telah menyatakan tidak bersalah atas dakwaan-dakwaan itu.

Seperti dilansir Reuters, Sabtu (7/7/2018), Najib melancarkan 'serangan balasan' secara hukum dengan menggugat tiga pejabat tinggi Malaysia yang terlibat penyelidikan kasusnya. Gugatan hukum itu diajukan pekan lalu, namun baru terungkap pekan ini.

Tiga pejabat tinggi yang digugat Najib itu adalah Ketua Komisi Antikorupsi Malaysia(MACC) Mohd Shukri Abdull, Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Komersial (CCID) Kepolisian Federal Malaysia Amar Singh dan Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas. 

Tim pengacara Najib menyatakan bahwa ketiganya dituduh menyebarkan prasangka soal Najib dalam penyelidikan yang sedang berlangsung. Badrul Abdullah, yang memimpin tim pengacara Najib dalam gugatan ini, menyatakan pengajuan gugatan didasarkan pada berbagai pernyataan yang pernah dilontarkan tiga pejabat tinggi itu.

"Kami mencari keputusan pengadilan soal apakah ada elemen konflik kepentingan di antara individu-individu yang menangani kasus ini," tutur Badrul kepada Reuters. 

Ditambahkan Badrul bahwa kliennya juga meminta ganti rugi dalam gugatan ini, namun besarnya tidak diungkapkan ke publik. 

Catatan pengadilan menunjukkan bahwa tiga dokumen gugatan telah diajukan pada 30 Juni lalu. Ketiga dokumen itu sama-sama menyebut Najib sebagai pihak penggugat.

Tim pengacara Najib dan pihak tergugat dijadwalkan bertemu dengan dua hakim untuk agenda pra-sidang secara terpisah pada 16 Juli mendatang.

Pada Mei lalu, Ketua MACC Shukri dalam konferensi pers menyebut penyelidikan skandal 1MDB pada tahun 2015 mendapat tekanan pemerintahan Najib. Sedangkan Direktur CCID Singh memimpin operasi penggeledahan dan penyitaan uang tunai serta barang mewah senilai total 1,1 miliar Ringgit (Rp 3,8 triliun) dari sejumlah properti terkait Najib. 

Sementara Jaksa Agung Tommy memimpin langsung tim jaksa Malaysia yang mendakwa Najib dalam sidang pada Rabu (4/7) lalu. (**H) 


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

5

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024