MENU TUTUP

Kasus E-KTP, KPK Perpanjang Masa Penahanan Keponakan Setya Novanto

Selasa, 05 Juni 2018 | 18:04:50 WIB | Di Baca : 1440 Kali
Kasus E-KTP, KPK Perpanjang Masa Penahanan Keponakan Setya Novanto

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Keponakan Setya Novanto itu merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan masa penahanan terhadap Irvanto akan berlangsung selama 30 hari ke depan.

"Penahanan IHP (Irvanto Hendra Pambudi) diperpanjang selama 30 hari ke depan dari tanggal 7 Juni sampai 6 Juli 2018," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/6/2018).

Sebelumnya, Irvanto telah memenuhi perpanjangan masa penahanan pada tanggal 8 Mei 2018 sampai 6 Juni 2018.

Dalam kasus korupsi e-KTP, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto.

Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. (**H)


Sumber: KOMPAS.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana