MENU TUTUP

Bos First Travel Siap Melawan Jika Vonis Memberatkan

Rabu, 30 Mei 2018 | 13:41:39 WIB | Di Baca : 1181 Kali
Bos First Travel Siap Melawan Jika Vonis Memberatkan

SeRiau - Tiga bos agen perjalanan umrah First Travel menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu, 30 Mei 2018. Ketiga terdakwa yaitu Andika Surachman, Anisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan sudah berada di lokasi sejak pukul 10.15 WIB.

Pantauan Medcom.id, Andika tampak santai. Ia menebar senyum saat berada di ruang sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Andika dan Annisa dengan hukuman yang sama yaitu 20 tahun penjara. Andika keberatan dengan tuntutan tersebut.

"Seharusnya tuntutan saya dengan istri berbeda. Seharusnya, tuntutan itu untuk saya. Sementara tuntutan untuk istri memberatkan," kata Direktur Utama First Travel itu.

Lantaran itu, ia berencana mengupayakan jalur hukum bila vonis tak sesuai. Hingga berita ini dimuat, Ketua Majelis Hakim Soebandi masih membacakan amar putusan setebal lebih 300 lembar.

 

sumber metrotvnews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana