MENU TUTUP

Bos First Travel Siap Melawan Jika Vonis Memberatkan

Rabu, 30 Mei 2018 | 13:41:39 WIB | Di Baca : 1500 Kali
Bos First Travel Siap Melawan Jika Vonis Memberatkan

SeRiau - Tiga bos agen perjalanan umrah First Travel menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu, 30 Mei 2018. Ketiga terdakwa yaitu Andika Surachman, Anisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan sudah berada di lokasi sejak pukul 10.15 WIB.

Pantauan Medcom.id, Andika tampak santai. Ia menebar senyum saat berada di ruang sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Andika dan Annisa dengan hukuman yang sama yaitu 20 tahun penjara. Andika keberatan dengan tuntutan tersebut.

"Seharusnya tuntutan saya dengan istri berbeda. Seharusnya, tuntutan itu untuk saya. Sementara tuntutan untuk istri memberatkan," kata Direktur Utama First Travel itu.

Lantaran itu, ia berencana mengupayakan jalur hukum bila vonis tak sesuai. Hingga berita ini dimuat, Ketua Majelis Hakim Soebandi masih membacakan amar putusan setebal lebih 300 lembar.

 

sumber metrotvnews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

2

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

3

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium

4

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

5

Tanaman Jagung Memasuki Fase Pemupukan, Polsek Kandis Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Optimal