MENU TUTUP

Cerita Aman Diajak Berkompromi dengan Pemerintah Indonesia

Jumat, 25 Mei 2018 | 17:12:57 WIB | Di Baca : 1274 Kali
Cerita Aman Diajak Berkompromi dengan Pemerintah Indonesia

SeRiau - Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, terdakwa kasus sejumlah serangan teror, termasuk bom Thamrin menyebut pemerintah pernah memintanya berkompromi. Hal ini disampaikan Aman saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5).

Aman mengatakan permintaan untuk kompromi ini bermula pada 21 Desember 2017 ketika dirinya sudah menempati sel di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kala itu dia kedatangan tamu yang disebutnya bernama Prof Rohan, warga Sri Lanka yang bekerja untuk Singapura. Aman menyebut Rohan juga bekerjasama dengan pemerintah Republik Indonesia untuk penelitian gerakan-gerakan Islam.

"(Rohan) bekerjasama dengan pemerintah Republik Indonesia tentunya dalam bidang pengkajian gerakan Islam," kata Aman.

Ketika datang, Rohan ditemani penerjemah bersama beberapa perwira tingkat pertama dan menengah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Kemudian, kata Aman, dirinya diwawancarai perihal tauhid, syirik hukum, demokrasi, pemerintahan, khilafah, islamiyah, serta hal lainnya yang terkait akidah yang dianut selama ini. Wawancara dilakukan sejak pukul 10.30 WIB hingga 17.15 WIB.

Keesokan harinya, Rohan beserta sejumlah orang yang ikut dalam pertemuan sebelumnya kembali datang. Namun kali ini disertai tim syuting kamera video. Wawancara berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB.

"Saya di wawancarai Prof Rohan dengan direkam video perihal buku-buku dan rekaman rekaman kajian yang disebarkan selama di penjara dan di luar penjara dan perihal lainnya," kata Aman.

Mendekati akhir wawancara itu, kepada Rohan Aman mengaku mengajak pemerintah agar tunduk kepada ajaran Allah. Selain itu, dirinya juga menyerukan kepada kepada umat muslim di mana pun agar tetap istiqomah di jalan Allah.

Setelah wawancara selesai, Rohan bersama rombongannya pergi. Rohan berjanji akan kembali pada pukul 13.30 WIB.

"Saya tunggu mereka, kemudian datang perwira Akpol Densus 88 dan anggota penerjemah tetapi Prof Rohan tidak datang," kata Aman.

Kemudian, sang perwira memberi tahu bahwa Rohan sedang bertemu pejabat tinggi negara dulu. Sang perwira pun menjanjikan Rohan akan kembali datang saat petang. Sang perwira itu, kata Aman, juga memberitahu bahwa video itu akan diperlihatkan kepada Kapolri.

"Saya jawab, ya, silakan," kata Aman.

Aman melanjutkan, pada hari itu sekitar pukul 17.00 WIB, Rohan datang menemui dirinya. Tanpa banyak basa-basi, Rohan mengajukan pertanyaan. Pertama, bagaimana kalau pemerintah menawarkan untuk berkompromi. Bahkan, Rohan juga menyebut jika mau berkompromi, Aman akan langsung dibebaskan. Namun bila tidak mau berkompromi, maka akan dipenjara seumur hidup.

"Saya jawab dengan mengatakan, saya tidak akan mau berkompromi dengan pemerintah ini. Saya, insyaallah akan keluar dari penjara berupa mayat sebagai syahid atau keluar dalam keadaan hidup sebagai pemenang dalam prinsip ini," kata Aman meniru perbincangannya dengan Rohan kala itu.

Pertanyaan kedua, lanjut Aman, Rohan bertanya apakah dirinya mau diajak bertamasya ke museum Indonesia. Namun ajakan itu pun ditolak. Pertanyaan ketiga, Rohan diajak makan malam di luar penjara. Namun, Aman mengaku, menolak tawaran tersebut. Setelah itu, Rohan pergi.

Kriminalisasi

Menurut Aman kasus teror bom yang dikenakan kepada dirinya ini merupakan upaya penjeratan hukum gaya baru atau semacam upaya kriminalisasi. Tujuannya membungkam dakwah tauhid dan meneror mental para da'i di dalamnya.

"Bila ada da'i tauhid yang vokal dan diikuti banyak orang, maka dengan mudah pihak penguasa menangkapnya dan menjeratnya dengan cara semacam itu kecuali bila mau berkompromi dengan pihak thagut, penguasa dengan syarat-syarat yang ditetapkan," kata Aman.

Dalam perkara yang menjeratnya, jaksa menuntut Aman dengan pidana mati. Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dianggap Jaksa sebagai orang paling bertanggung jawab dalam sejumlah aksi teror alias amaliah di Indonesia yang menewaskan banyak orang, termasuk mendalangi teror bom Thamrin, Jakarta Pusat pada 2016 silam. (**H)


Sumber: CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

4

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman

5

Sambut Mudik 2024, PLN Tambah 5 SPKLU di Riau