MENU TUTUP

Setnov Tertunda untuk Dikonfrontasi dalam Sidang Fredrich

Senin, 21 Mei 2018 | 21:46:49 WIB | Di Baca : 1258 Kali
Setnov Tertunda untuk Dikonfrontasi dalam Sidang Fredrich

SeRiau - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) batal menghadiri sidang dalam kasus dugaan merintangi penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Frederich Yunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/5) siang.

Setnov beralasan pada waktu yang sama dirinya harus menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik dengan terdakwa Anang Sugiana. 

"Saya kan lagi sidang di sini (sidang pemeriksaan saksi) saya sudah dapat (surat pemanggilan) seminggu yang lalu. Kalau sidang Pak Frederich, saya baru terima hari ini," kata Setnov saat ditemui Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/5) siang.

Selain itu, Setnov juga menambahkan bahwa dirinya harus segera kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. Setnov memiliki istilah sendiri untuk menyebut lapas yang berada di kawasan Kota Bandung timur itu yakni 'pesantren'.

"Jadi saya harus bertemu dengan teman-teman saya di 'pesantren', kita mau berdoa bersama," kelakar Setnov. 

Sebelumnya, pada pagi ini, Jaksa Penuntut Umum KPK Takdir Suhan mengatakan Setnov dijadwalkan untuk dikonfrontasi dalam sidang kasus yang menjerat mantan kuasa hukumnya, Frederich Yunadi.

Selain Setnov, persidangan juga menghadirkan kembali dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) Michael Chia Cahaya, Direktur Utama RSMPH Hafil Budianto Abdulgani, perawat Indri Astuti, Supervisor Perawat RSMPH Nana Triatna dan petugas keamanan Abdul Aziz. 

Fredrich Yunadi merupakan mantan kuasa hukum Setnov. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena telah merintangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP yag menyeret Setnov. Fredrich diduga telah merekayasa kecelakaan yang dialami Setnov hingga menyebabkan kepalanya 'benjol sebesar bakpao'.

Pada persidangan awal Mei, Setnov beserta istri Deisti Astriani Tagor dan dokter spesialis penyakit dalam di Rumah Sakit Premier Jatinegara Glen S. Dunda, pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Dalam persidangan tersebut Setnov dimintai keterangannya mengenai pemberian kuasa terhadap mantan pengacaranya Frederich Yunadi untuk menghindari proses penyelidikan kasus korupsi KTP elektronik. (**H)


Sumber: CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid