Ajudan Setnov tak dihadirkan, Fredrich akan mengadu ke KY dan MA
SeRiau - Terdakwa Fredrich Yunadi menyatakan akan menyeret Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas MA, dan Pengadilan Tinggi, terkait Jaksa Penuntut Umum yang tidak menghadirkan semua saksi yang telah di-BAP ( berita acara pemeriksaan), dalam sidang perintangan penyidikan e-KTP.
"Kami akan menyerahkan keinginan kami pada yang mulia, soal ditolak tidaknya, kami serahkan lagi pada yang mulia, dan kami akan menyerahkan kembali pada yang mulia dan kami akan tembuskan surat kami ke Komisi Yudisial, ke Bawas MA dan ke Pengadilan Tinggi," ucap salah satu pengacara Fredrich, Mujahidin ketika persidangan di Pengadilan Tipikor, JakartaPusat, Senin (7/10).
"Ya silakan, itu hak saudara, silakan," jawab majelis hakim.
Adapun alasan pihak Fredrich lantaran ajudan Setya Novanto Reza Pahlevi tidak dihadirkan pada persidangan pekan lalu. Padahal menurut pengacara, pihaknya diberitahukan Jaksa KPK.
"Kami kan diberitahukan Reza Pahlevi akan dihadirkan dalam persidangan hari Kamis, tapi faktanya enggak dihadirkan atau enggak dipanggil, kan gitu persoalanya. Nah kami minta inilah, keadilan dari yang mulia, satu-satunya yang dianggap wakil Tuhan di dunia, adalah yang mulia, itulah kami mohon kebijakan sekali lagi," kata Mujahidin.
Namun, majelis hakim tetap tidak mempermasalahkan keputusan JPU. Karenanya, pihak Fredrich keberatan dengan keterangan Reza juga politisi Golkar Samuel Aziz dalam BAP.
"Bahwa kami keberatan atas saksi-saksi yang ada di BAP itu, terutama AKP Reza, Samuel Aziz. Itulah yang kami anggap saksi fakta yang ada rangkaian dalam perkara ini. Itu saja. Mohon dicatat," kata pengacara. (**H)
Sumber: Merdeka.com