MENU TUTUP

Abun Penyuap Bupati Rita Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Senin, 07 Mei 2018 | 16:26:41 WIB | Di Baca : 1329 Kali
Abun Penyuap Bupati Rita Dituntut 4,5 Tahun Penjara

 

SeRiau- Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun alias Abun dituntut 4,5 tahun penjara. Hery dinilai jaksa terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Hery Susanto Gun terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan korupsi," kata jaksa KPK Dame Maria Silaban saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).


"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara," imbuhnya.

 
Jaksa menyatakan Abun terbukti memberikan uang suap Rp 6 miliar ke Rita Widyasari. Uang suap tersebut terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.

"Terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun memberikan uang Rp 6 miliar kepada pegawai penyelenggara atau penyelenggara negara Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara," terang jaksa.

Jaksa menyebut uang itu disetorkan Abun sebagai imbalan karena Rita telah menerbitkan izin perkebunan sawit unutk perusahaannya, PT Sawit Golden Prima.


"Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, terdakwa memberikan uang kepada Rita Widyasari seluruhnya sebesar Rp 6 miliar melalui rekening bank Mandiri KCP Tenggarong," ujar jaksa.

Jaksa menyebutkan jika Abun berbelit-belit saat memberikan keterangan di sidang. Poin yang disorot jaksa kesaksian terdakwa dan Rita soal emas.

"Rita Widyasari dalam persidangan merangkan transfer uang kepada terdakwa pada 22 Juli 2010 dan tanggal 5 Agustus 2010 seluruhnya sebesar Rp 6 miliar tersebut merupakan jual beli emas seberat 15 kg, yang mana uangnya dipergunakan untuk membeli rumah dan untuk menutup pengeluaran saat pilkada, sementara terdakwa menerangkan bahwa trasnfer uang tersebut merupakan pinjaman kepada Rita Widyasari dengan jaminan emas batangan seberat 25 kg dengan syarat bilamana dalam waktu 6 bulan tidak dibayar maka emas akan menjadi milik terdakwa," kata jaksa.

"Bahwa keterangan terdakwa dan Rita Widyasari tersebut tidak benar dan haruslah dikesampingkan, dengan alasan bahwa Rita Widyasari menerima transfer dari terdakwa pada 22 Juli 2010 sebesar Rp 1 miliar dan 5 Agustus 2010 sebesar Rp 5 miliar sehingga totalnya Rp 6 miliar ternyata sesuai bukti rekening koran tidak dipergunakan oleh Rita untuk membeli rumah tetapi dipergunakan untuk keperluan belanja pribadinya. Demikian pula keterangan terdakwa bahwa akan mengembalikan emas bilamana dalam waktu sebelum 6 bulan Rita Widyasari mengembalikan pinjaman. Namun ternyata meski telah ada pengembalian uang pada Desember 2010 terdakwa tidak mengembalikan emas itu," sambungnya.

Jaksa mengatakan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan selama di persidangan. Sementara hal yang memberatkan, menurut jaksa, adalah tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H