MENU TUTUP

Kasus Penodaan Agama, Abraham Moses Divonis 4 Tahun Bui

Senin, 07 Mei 2018 | 16:19:59 WIB | Di Baca : 1375 Kali
Kasus Penodaan Agama, Abraham Moses Divonis 4 Tahun Bui

 

SeRiau-  Terdakwa kasus penodaan agama Abraham Moses dijatuhi hukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Dia terbukti terbukti melanggar UU ITE dengan menyebar SARA.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta," kata ketua majelis hakim, Muhammad Damis di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Senin (7/5/2018).

 

 
Hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 45 A UU ITE. Abraham menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu.

"Menyatakan terdakwa Abraham Ben Moses terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama," kata hakim.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya yakni 5 tahun penjara. Menurut jaksa, Abraham sengaja melakukan perbuatan yang menimbulkan keresahan dan ketidakrukunan antar umat beragama.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Hukuman 4 tahun penjara itu dianggap terlalu berat.

 


"Kami mengatakan banding karena banyak pertimbangan-pertimbangan penasehat hukum yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dan cukup berat hukum yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa," kata pengacara Moses, Maxie Ellia saat dihubungi.

Abraham ditangkap polisi pada Desember 2017. Selain itu, Abraham juga diadukan oleh PP Pemuda Muhammadiyah dan Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pusami) ke Bareskrim. 

(Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H