MENU TUTUP

Setya Novanto Mengaku Pertama Kali Kenal Fredrich Yunadi di Bioskop

Kamis, 03 Mei 2018 | 22:31:54 WIB | Di Baca : 1567 Kali
Setya Novanto Mengaku Pertama Kali Kenal Fredrich Yunadi di Bioskop

SeRiau - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan Setya Novanto sebagai saksi pada sidang perintangan penyidikan korupsi e-KTP atas terdakwa Fredrich Yunadi. Mantan Ketua DPR itu bercerita awal mulanya mengenal bekas kuasa hukumnya itu.

Perkenalan bermula saat ia dan mertuanya sedang berada di bioskop Plaza Senayan. Kemudian anak buahnya bernama Karen mengenalkan Fredrich kepadanya sebagai pengacara Budi Gunawan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Intelejen Negara (BIN).

"Kenal waktu di bioskop, anak buah saya Karen dikenalin dengan pak Fredrich. Dia (Karen) ini pengacara yang menangani Pak Budi Gunawan," ujar Setya Novanto, Kamis (3/5/2018).

Pertemuan singkat itu kemudian berlanjut, baik di kediaman Fredrich atau di DPR. Diakui Novanto, pembahasan percakapan keduanya umumnya membahas seputar hukum.

Selang beberapa tahun kemudian, Novanto kembali berkomunikasi dengan Fredrich membahas pengajuan permohonan cegah keluar negeri terhadap Setya Novanto oleh KPK kepada Ditjen Imigrasi.

Saat itu menurut Novanto, Fredrich menjelaskan permohonan cegah itu terlalu cepat dari hasil putusan praperadilan yang diajukan Novanto.

Selain itu Fredrich juga mengatakan pemeriksaan Setya Novanto berdasarkan izin presiden terlebih dahulu.

Fredrich, kata Novanto, kemudian mengambil langkah pengajuan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait sejumlah undang-undang, salah satunya undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau disebut dengan MD3.

Diketahui, Frederich Yunadi selaku mantan kuasa hukum Novanto didakwa telah melakukan upaya perintangan penyidikan terhadap Novanto. Fredrich diduga telah melakukan rekayasa kecelakaan dan telah memesan satu kamar VIP pada RSMPH untuk novanto sebelum terjadi kecelakaan.

Baik Fredrich dan Bimanesh pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**H)


Sumber: Liputan6.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

2

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

3

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

4

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium

5

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif