MENU TUTUP

Hal Ini yang Bikin Hakim Perberat Hukuman Novanto

Selasa, 24 April 2018 | 14:27:13 WIB | Di Baca : 1366 Kali
Hal Ini yang Bikin Hakim Perberat Hukuman Novanto

 

SeRiau- Setya Novanto dihukum pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ada hal-hal memberatkan yang membuat majelis hakim menjatuhkan pidana tersebut.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, yang adalah extra ordinary crime," kata ketua majelis hakim Yanto membacakan amar putusan terhadap Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).


Terlepas dari itu, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan bagi Novanto. Menurut hakim, Novanto berlaku sopan selama persidangan.

"Terdakwa sopan di sidang dan belum pernah dihukum," ujar Yanto.


Selain dihukum 15 tahun penjara, Novanto juga diminta membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikannya. Selain itu hak politik Novanto dicabut untuk 5 tahun setelah Novanto menjalani masa pemidanaan. ( Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

2

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

3

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

4

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir

5

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan