MENU TUTUP

Hukuman Cambuk Aceh Bakal Dilakukan di Lapas, Ini Kata Menkumham

Selasa, 24 April 2018 | 07:55:35 WIB | Di Baca : 1931 Kali
Hukuman Cambuk Aceh Bakal Dilakukan di Lapas, Ini Kata Menkumham

SeRiau - Pemerintah Aceh melahirkan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 yang mengubah tempat pelaksanaan hukuman cambuk dari halaman masjid ke lapas. Aturan ini menuai polemik.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, menjelaskan pelaksaan hukuman cambuk di Aceh tidak akan dilakukan di sel. Tapi, kata dia, di area lapas. 

"Iya (di Lapas). Tapi kan tidak di dalamnya. Vicinity-nya (di areanya)," ucap Yasonna di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Menurut dia, pengubahan tempat pelaksanaan hukuman cambuk itu tidak masalah. Sebab, esensinya tetap pada penegakan hukum, yakni dengan hukuman cambuk. "Enggak ada masalah," kata Yasonna.
Oleh karena itu, dia menegaskan, qanun jinayat tetap berjalan.
 

Sudah Koordinasi

Dia mengatakan Pemerintah Aceh sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham soal pelaksanaan hukuman tersebut. Gubernur Aceh pun telah membuat nota kesepahaman dengan Kemenkumham terkait hal ini.

"Qanun itu berlaku. Hanya kami kan sudah berbuat kerja sama dengan Gubernur. Dan Gubernur sudah mengeluarkan Pergub, supaya pelaksananya hukum cambuk itu dilaksanakan di Lapas," pungkas Yasonna.
 


sumber Liputan6.com 


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

5

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium