MENU TUTUP

Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Riau

Senin, 23 April 2018 | 00:04:49 WIB | Di Baca : 1419 Kali
Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Riau Ilustrasi

SeRiau - Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Provinsi Riau, membongkar praktik aborsi yang telah beroperasi sejak 2017 di Desa Sungai Beringin. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku.

"Dua orang pelaku berhasil kita tangkap dari pengungkapan ini," kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Arif Bastari di Pekanbaru, Ahad (22/4) dikutip dari Antara.

Arif menjelaskan pelaku yang berhasil dibekuk berinisial M alias Ita (50) yang disebut sebagai dukun aborsi. Dan seorang wanita berinisial D alias Uwai (23) yang saat penggerebekan sedang berupaya menggugurkan kandungan.

Menurut Arif, pengungkapan praktik aborsi pada Kamis dini hari lalu, (19/4) tersebut berawal dari informasi akurat yang diterima jajarannya dari warga soal keberadaan aktivitas mencurigakan di rumah Ita, Pasir Rambai.

"Masyarakat curiga karena ada seorang wanita muda yang masuk ke rumah tersangka Ita dan tidak muncul selama beberapa waktu," ujarnya.

Warga selanjutnya melaporkan kecurigaan itu ke aparat kepolisian setempat. Polisi langsung menindaklanjuti laporan itu dan menggerebek lokasi pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat digrebek, polisi menemukan wanita muda dalam keadaan lemas dan terbaring di sebuah tempat tidur. Wanita berinisial D itu baru saja selesai menggugurkan kandungan. Polisi juga menemukan Ita, sang dukun beranak di rumah sederhana itu.

Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Indragiri Hulu guna proses penyelidikan.

D alias Uwai sedang melakukan aborsi terhadap kandungannya yang berusia tiga bulan, sedangkan Ita menerima upah Rp 1 juta dalam membantu aborsi tersebut.

"Dari pengakuan Ita juga terungkap praktik aborsi itu telah dilakukan sejak 2017 lalu. Sebanyak lima orang telah menjadi pasiennya," kata Arif.

Dari pengungkapan tersebut, selain mengamankan dua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu botol cairan alkohol, alat suntik, obat pelancar haid, gunting, kain kafan, keris, jimat-jimat, ramuan obat dan sejumlah peralatan aborsi lainnya. (**H)


Sumber: kumparanNEWS


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

2

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir

3

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan

4

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

5

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat