MENU TUTUP

Rugikan Negara Rp26 Miliar, Anak Buah Ridwan Kamil Ditetapkan Tersangka Korupsi RTH

Jumat, 20 April 2018 | 21:36:56 WIB | Di Baca : 1658 Kali
Rugikan Negara Rp26 Miliar, Anak Buah Ridwan Kamil Ditetapkan Tersangka Korupsi RTH

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD), Kota Bandung, Hery Nurhayat sebagai tersangka korupsi. Anak buah Ridwan Kamil tersebut diduga merugikan negara Rp26 miliar.

Hery terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Selain Hery, KPK juga menetapkan dua anggota DPRD Bandung sebagai tersangka, yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).

Agus menjelaskan, dalam proses awal pengesahan anggaran untuk pengadaan tanah RTH mencapai nilai Rp123,9 miliar. Uang tersebut menggun‎akan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemkot Bandung tahun 2012.

Kemudian, nilai anggaran tersebut digunakan‎ untuk dua proyek yakni terkait pembangunan RTH Mandalajati dengan nilai Rp33,4 miliar dan RTH Cibiru sebesar Rp80,7 miliar. Adapun yang mengesahkan anggaran tersebut yakni Hery, Kadar dan Tomtom.

Dari pengesahan itu, KPK menduga Hery, Kadar, dan Tomtom menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan meminta penambahan alokasi dana. Kadar dan Tomton diduga berperan sebagai makelar dalam pembahasan lahan.

Akibat perbuatan ketiga orang tersebut, negara diduga merugi hingga Rp26 miliar. Namun, menurut Agus, kerugian masih mungkin bertambah karena penghitungannya belum final. "Perkiraan kerugian negara masih teru didalami, tapi sementara angkanya, Rp26 miliar," pungkasnya.

Ketiga orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Sumber metrotvnews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

5

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium