MENU TUTUP

Vonis Setya Novanto akan Dibacakan Selasa 24 April

Kamis, 19 April 2018 | 23:11:21 WIB | Di Baca : 1538 Kali
Vonis Setya Novanto akan Dibacakan Selasa 24 April

 

SeRiau- Majelis hakim akan mengagendakan pembacaan putusan terhadap Setya Novanto pada Selasa, 24 April 2018. Hakim akan mempertimbangkan pleidoi Novanto yang baru dibacakan serta tuntutan jaksa KPK untuk menghukum Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun.

"Kita agendakan pada tanggal 24 (April), karena hari Kamis itu kebetulan ada kegiatan, karena kita harus mempertimbangkan antara tuntutan kemudian juga pleidoi, tanggal 24 hari Selasa," ucap ketua majelis hakim Yanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).


Hakim kemudian mempersilakan Novanto memberikan tanggapan. Namun Novanto tidak menyampaikan apa pun.

"Dengan demikian, sidang kami nyatakan selesai, kami tutup dan kami tunda pada hari Selasa, 24 April, dengan agenda putusan," kata Yanto sembari mengetukkan palu tanda sidang ditutup.

Pada sidang hari ini, Novanto membacakan pleidoi atau nota pembelaan. Novanto membantah terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Dia juga sempat menangis ketika meminta maaf kepada keluarganya. Novanto juga menceritakan perjuangan awal hidupnya hingga akhirnya memamerkan prestasinya sebagai politikus.

 

Sedangkan dalam tuntutan, jaksa KPK sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Novanto diminta membayar uang pengganti sekitar USD 7,4 miliar dikurangi pengembalian uang Rp 5 miliar yang telah diterima KPK serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Jaksa meyakini USD 7,3 juta dari proyek e-KTP ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto. Keyakinan ini, menurut jaksa, bersumber pada kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.

Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan Ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan kedekatan dengan Andi Narogong.


(Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

3

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

4

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

5

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga