Yusril ke KPK, Dampingi Tersangka Kasus BLBI
SeRiau- Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, tampak di lobi KPK. Dia disebut mendampingi mendampingi tersangka kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI terhadap BDNI yaitu eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Yusril tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018) pukul 09.45 WIB. Dia didampingi sejumlah orang berpakaian batik dan kemeja putih.
Tak ada sepatah kata pun yang diucapkan Yusril terkait kedatangannya ke KPK. Setelah mendaftar ke resepsionis, dia duduk di kursi ruang tunggu KPK mengenakan kartu identitas bertali merah. Sebagai informasi, identitas bertali merah biasanya digunakan KPK untuk tamu terkait pemeriksaan suatu kasus.
Pukul 10.00 WIB, Yusril naik ke ruang pemeriksaan di lantai 2, bersama petugas KPK. KPK menyebut kedatangan Yusril untuk mendampingi Syafruddin.
"(Yusril) Mendampingi tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi.
Sementara itu, Syafruddin juga telah lebih dulu tiba di KPK pada pukul 09.45 WIB. Dia hanya melempar senyum saat ditanya soal pelimpahan berkasnya yang menurut KPK sudah dekat.
Dalam kasus ini, Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara.
(Sumber : Viva.co.id)