MENU TUTUP

Dukun Cabuli Pasiennya Yang Ingin Buka Aura

Senin, 23 April 2018 | 21:09:33 WIB | Di Baca : 1681 Kali
Dukun Cabuli Pasiennya Yang Ingin Buka Aura

SeRiau - Polsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menangkap dukun cabul berinisial AR (43) yang diduga telah mengerjai para pasiennya yang berobat ke tersangka. Mayoritas pasien yang berobat ke AR adalah wanita.

"Sudah ada lima korban yang bersedia memberikan keterangan kepada kami dan saat ini masih dalam pengembangan," kata Kapolsek Cibadak Kompol Suhardiman di Sukabumi, Minggu, 22 April 2018, dilansir Antara.

Menurutnya, modus yang dilakukan dukun cabul untuk bertindak asusila kepada korbannya, yakni berpura-pura bisa mengobati penyakit yang diderita pasiennya. Ia juga mengiming-imingi korbannya akan dibukakan auranya dan bisa mendapatkan jabatan dengan cepat.

Namun, dalam prosesnya, tersangka meminta korban wanitanya membuka seluruh pakaiannya dan tidak boleh ditemani siapa pun. Pada saat korbannya sudah tidak berpakaian, barulah AR mengerjainya.

"Aksi bejat tersangka ini dilakukan di rumah kontrakan yang ada di wilayah Kecamatan Cibadak, informasinya korbannya lebih dari lima bahkan mencapai 10 orang," tuturnya.

Suhardiman mengatakan aksi bejat si dukun cabul ketahuan oleh warga. Mereka sempat tersulut emosi hingga hampir menghakiminya.

Namun, nyawa dukun cabul itu bisa diselamatkan setelah anggota dari Polsek Cibadak datang ke lokasi dan menangkap tersangka.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan korbannya akan bertambah banyak, maka dari itu kami mengimbau kepada warga yang menjadi korban untuk segera melaporkannya," kata Suhardiman. (**H)


Sumber: Kumparan


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

2

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir

3

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan

4

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

5

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat