MENU TUTUP

Iba Jadi Alasan Polisi Tak Menahan Model Cantik Penabrak Ojol

Jumat, 13 April 2018 | 19:53:46 WIB | Di Baca : 2193 Kali
Iba Jadi Alasan Polisi Tak Menahan Model Cantik Penabrak Ojol

SeRiau - Meski tak ditahan dalam kasus kecelakaan yang menimpa driver ojek online (ojol) Nur Irfan (38), model cantik bernama Tiara Ayu Fauzyah hanya dikenakan wajib lapor oleh kepolisian.

"Iya tersangka wajib lapor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada Suara.com, Jumat (13/4/2018).

Halim menyampaikan, wajib lapor itu diberlakukan kepada Tiara setiap Senin dan Kamis di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.

Pembelakukan wajib lapor itu diterapkan kepada Tiara selama berkas perkara dalam penyidikan kasus ini berada di kepolisian.

"Iya selama disidik, yang bersangkutan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," katanya.

Alasan penahanan urung dilakukan, karena Tiara dianggap kooperatif. Wanita cantik itu berjanji akan menanggung seluruh biaya pengobatan Nur yang mengalami luka hingga kaki kirinya harus diamputasi.

"Tersangka ada usaha melakukan mediasi. Kalau tidak terjadi mediasi terhadap keluarga (korban), saya tahan," kata Halim saat dihubungi Suara.com, Kamis (12/4/2018) kemarin.

Alasan lain penahanan urung dilakukan, kata Halim, Tiara ternyata menjadi tulang punggung keluarga. Kepada polisi, kata Halim, Tiara mengaku sedang mengurus biaya cuci darah orangtuanya di rumah sakit.

"Dan saya juga kita lihat rasa kemanusian bahwa keluarga tersangka ini, tepatnya orangtuanya lagi cuci darah. Dan tersangka juga tulang punggung dari keluarganya dan dia (Tiara) ke saya mencari uang untuk kebutuhan cuci darah orangtuanya," kata dia.

Tiara yang mengendarai mobil BMW warna putih menambrak driver ojol bernama Nur di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat Senin (9/4/2018) malam. Akibat kecelakaan itu, Nur mengalami luka parah hingga kaki kirinya putus.

Kecelakaan itu terjadi karena Tiara terpengaruh minuman keras setelah pulang kerja di sebuah tempat karoke di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, wanita cantik itu dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.


Sumber Suara.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

5

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium