MENU TUTUP

85 Persen Petugas Lapas Jelekong Diduga Terima Duit Hasil Pemerasan Bermodus Video Porno

Rabu, 11 April 2018 | 17:24:27 WIB | Di Baca : 2414 Kali
85 Persen Petugas Lapas Jelekong Diduga Terima Duit Hasil Pemerasan Bermodus Video Porno Ilustrasi

SeRiau - Saksi kunci kasus tahanan Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Kabupaten Bandung, berinisial T (28) menyebut mayoritas petugas lapas mengetahui modus pemerasan napi pada korban perempuan sedang telanjang dan masturbasi.

Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Semuanya berstatus napi lapas tersebut.

Dalam aksinya, mereka merekam video telanjang korbannya.

Lantas, pelaku meminta uang pada korban jika tidak video sebarkan.

"Uang yang mengalir pada pelaku mencapai ratusan juta bahkan lebih karena modus tersebut kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo, sudah terjadi sejak dua tahun terakhir.

Uangnya ditransfer dan ditari tunai oleh orang luar. Setelah ditarik tunai, uang masuk ke dalam lapas.

Uangnya untuk orang yang bekerja yakni para napi.

Sistemnya gaji, per minggu Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Sebelum dibagikan pada para pekerja, dikumpulin dulu ke kepala kamar kemudian diberi resi.

"Lewat pesan WA dikirimkan bukti setor ke kepala kamar setelah itu diserahkan pada satu Napi yang bertugas sebagai administratur," kata T di Mapolrestabes Bandung,

Ditanya berapa yang hasil perasan dari korban, T menyebut angka fantastis dari modus yang dijalankan sejak dua tahun tersebut.‎

Dalam satu minggu harus setor Rp 40 juta dari satu orang korban.

"Uang yang sudah masuk lapas untuk kordinasi ke petugas. Nilainya kemungkinan besar, uang itu untuk menutup ancaman dari luar seperti kegiatan sidak dari luar, intinya koordinasi supaya tidak ada masalah di dalam lapas. ‎‎Nilai setorannya mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 40 juta per Mingu, untuk apel harian dan mingguan ada," kata T dihadapan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana.

‎Ia menegaskan petugas lapas terlibat dan tanpa sepengetahuan kepala lapas.

"ke 85 persen petugas lapas terlibat tanpa sepengetahuian kepala lapas, sengaja supaya tidak tahu. Modus yang dilakukan setiap hari dari mulai jam 07.00 hingga pukul 23.00," kata T.

‎Dari setiap korban, bisa menghasilkan uang hasil tindak pidana pemerasan sebesar Rp 40 juta. "Kalau tidak dari satu orang bisa dari dua orang korban," katanya.

Ia menyebut modus tersebut dilakukan oleh mayoritas narapidana, sekitar 1000-an. "Modus itu sudah diajarkan sejak napi masuk lapas, tidak ada pilihan, jika menolak konsekuensinya bisa dipukuli," kata T.

Saat dihubungi, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Rosidin baru mengetahuinya setelah diperiksa penyidik dan inspektorat termasuk Kanwil Kemenkumham Jabar. "Sudah diperiksa semua," katanya. (Mega Nugraha).

Caption Saksi T (28) dan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Rabu (11/4). (**H)


Sumber: TRIBUNNEWS.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

4

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman

5

Sambut Mudik 2024, PLN Tambah 5 SPKLU di Riau