MENU TUTUP

Gara-gara Aksi Koboi, Perbakin Ancam Bekukan Basis Shooting Club

Selasa, 10 April 2018 | 09:35:57 WIB | Di Baca : 1927 Kali
Gara-gara Aksi Koboi, Perbakin Ancam Bekukan Basis Shooting Club

SeRiau  - Aksi koboi jalanan yang dilakukan seorang pemuda bernama Teza Irawan (24) kepada pengemudi lain kini berbuntut panjang.

Pengurus Provinsi Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta bakal menjatuhkan sanksi terhadap Basis Shooting Club apabila terbukti mengeluarkan Surat Keterangan Kepemilikan (SKK) senjata air gun jenis revolver kepada Edwin, sepupu Teza.

Edwin merupakan anggota Basis Shooting Club yang telah meminjamkan senjata airgun kepada Teza. Senjata yang digunakan Teza untuk berlagak jagoan, menakuti-nakuti pengemudi lain di Jalan Tol Dalam Kota.

"Kalau benar telah mengeluarkan SKK, maka club yang bersangkutan (Edwin) akan dibekukan, Perbakin sangat tegas soal aturan," kata Kabid Organisasi dan Hukum Pengprov Perbakin DKI Jakarta, Aldwin Rahardian saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (10/4/2018).

Sejak mencuatnya kasus penodongan air gun ini, polisi juga telah meminta keterangan Aldwin untuk mendalami soal SKK senjata airgun yang dimiliki Edwin dan temuan kartu anggota Basis Shooting Club yang memuat logo Perbakin.

"Ya saya dimintai keterangan sebagai saksi, mewakili Perbakin," kata Aldwin.
Dalam pemeriksaan itu, Aldwin pun memastikan jika Edwin bukan anggota Perbakin.

"Yang perlu digaris bawahi, orang itu (Edwin) bukan anggota Perbakin ya," kata dia.

Polisi telah menetapkan Teza sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal. Pemuda pengangguran itu dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Aksi koboi dilakukan Teza ketika hendak menyerobot antrian kendaraan lain di pintu keluar tol, tepatnya di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, pada 23 Maret lalu.

Dari hasil pemeriksaan, Teza mengaku menggunakan senjata air gun itu karena tertinggal di mobil Toyota Fortuner B 1090 FCY. Senjata dan mobil yang digunakan Reza merupakan milik Edwin.

sumber Suara.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H