MENU TUTUP

Divonis 10 Bulan, Bos Saracen Banding

Sabtu, 07 April 2018 | 00:57:13 WIB | Di Baca : 1394 Kali
Divonis 10 Bulan, Bos Saracen Banding Bos saracen, Jasriadi

SeRiau - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi 'bos Saracen'. Jasriadi keberatan dan langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Atas putusan majelis hakim, Jasriadi tetap menyatakan banding meskipun sisa hukumannya hanya tinggal 1 bulan," ucap kuasa hukum Jasriadi, Abdullah Al Katiri, Jumat (6/4/2018).

Abdullah juga mengungkapkan keberatan atas vonis tersebut. Menurutnya, majelis tidak mempertimbangkan keterangan-keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. 

"Baik ahli oleh pihak terdakwa (a de charge) maupun dari pihak JPU dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa karena semua yang dilakukan olehnya dengan izin dari pemilik akun," ungkapnya.

Kuasa hukum juga menganggap seharusnya Jasriadi tinggal menjalani 1 bulan masa tahanan setelah divonis 10 bulan. Namun Jasriadi tak mau pasrah atas vonis tanpa melakukan perlawanan hukum.

"Dia menyatakan, 'Jika saya tidak banding, saya dianggap bersalah dong,'" ucap Abdullah menirukan pendapat Jasriadi.

PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi 'bos Saracen'. Hakim menilai terdakwa Jasriadi dinyatakan melanggar Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) UU ITE. Dalam persidangan ini, Jasriadi hanya terbukti melakukan illegal access terhadap akun FB milik Sri Rahayu. (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

2

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

3

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

4

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir

5

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan