MENU TUTUP

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara

Kamis, 29 Maret 2018 | 16:54:01 WIB | Di Baca : 1773 Kali
Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara

 SeRiau – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua DPR RI Setya Novanto hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subidair enam bulan kurungan. Jaksa menyatakan terdakwa Setya Novanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

"Meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara," kata Jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan tuntutan, Kamis 29 Maret 2018.

Selain pidana kurungan, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar kerugian negara sebesar US$7,4 miliar dan Rp5 miliar. Apabila tidak mampu membayarnya, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara, namun bila belum mencukupi diganti hukuman tiga tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Setya Novanto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Adapun yang meringankan, terdakwa Novanto belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

sumber VIVA.CO.ID


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya

5

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI