MENU TUTUP

Kasus undangan anak Jokowi dijual, Polisi tangkap Arseto Pariadji

Rabu, 28 Maret 2018 | 23:18:07 WIB | Di Baca : 1315 Kali
Kasus undangan anak Jokowi dijual, Polisi tangkap Arseto Pariadji

SeRiau - Satuan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Arseto Suryoadji Priadji atau Arseto atau As. Arseto ditangkap sekitar pukul 14.35 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Arseto didasari dari Laporan nomor LP/1646/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 26 Maret 2018 terkait SARA.

Arseto dilaporkan atas dugaan menyebar ujaran kebencian dan berita bohong. Arseto pernah menyebut undangan pernikahan putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu, diperjualbelikan senilai Rp 25 juta.

"Atas dugaan menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata Argo, Rabu (28/3).

Argo melanjutkan, pihaknya juga sempat melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Dia menyebutkan bahwa penggeledahan juga melibatkan anggota Direktorat Tipidsiber Bareskrim dan Direktorat Narkoba Polda Metro.

"Untuk mencari dugaan adanya kepemilikan narkotika karena tersangka adalah mantan narapidana dalam kepemilikan psikotropika jenis sabu pada tahun 2008 dan divonis penjara selama 10 bulan penjara," beber Argo.

Arseto diduga telah melanggar pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 ttg ITE dan/atau Pasal 156 KUHP.


sumber Merdeka.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

2

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan

3

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

4

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

5

Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile