MENU TUTUP

5 Fakta Senjata Penembak Mobil Pejabat Surabaya, Lihat Harganya

Jumat, 16 Maret 2018 | 14:30:24 WIB | Di Baca : 2794 Kali
5 Fakta Senjata Penembak Mobil Pejabat Surabaya, Lihat Harganya

SeRiau - Tertangkapnya terduga pelaku penembakkan mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Kota Surabaya, Ery Cahyadi masih sangat menarik untuk ditelisik. Pasalnya pelaku, Royce Muljianto (38) menggunakan senjata yang harganya mencapai ratusan juta. Berikut IDN Times membeberkan fakta-fakta senjata berjenis Hatsan Bullmaster kaliber 4.5 mm.

1. Tergolong jenis senjata semi otomatis

Hatsan Bullmaster ternyata senjata jenis PCP Semi-Auto PCP Air Rifle Pellet Black. Senjata ini memilki kapasitas magazine atau peluru hingga 14 butir. Biasanya menggunakan peluru jenis timah. 

2. Kecepatannya tergolong tinggi dan akurat

Senapan Hatsan Bullmaster ini juga memiliki kecepatan yang tinggi. Kapasitasnya mencapai 295 hingga 320 meter per detik. Hal ini tentunya sangat tidak mengherankan jika bemper dan beberapa kaca bagian belakang mobil Ery sampai tertembus timanhnya.

3. Harganya mencapai puluhan juta rupiah

Meski terlihat sangar, senjata yang satu ini cukup terjangkau untuk kalangan menengah. Saat IDN Times mengecek harganya di toko online harganya mencapai US$899,99 atau jika di kurs dengan rupiah sekarang sekitar Rp 12.509.861

4. Bisa membunuh seekor babi hutan

Meski tergolong senjata dengan bantuan gas untuk pemicunya, senjata ini ternyata bisa dipakai untuk berburu. Bahkan, senjata angin ini bisa membunuh seekor babi hutan, kelinci, hingga burung. Tentunya bisa dibayangkan jika mengenai tubuh seseorang akan mengakibatkan luka yang serius, bukan tidak mungkin jika terkena bagian vital bisa menyebabkan kematian.

5. Senjata ini lazimnya digunakan untuk olahraga

Karena merupakan senapan angin, Hatsan BullMaster biasanya dipakai untuk olahraga. Bahkan jenis senjata ini bisa dibuat perlombaan di cabang olahraga tembak. "Kami sedikit bisa menggambarkan saja, senjata jenis apa dan kategori apa sudah ada ahlinya dan aturan kepemilikan itu, harus memiliki izin atau untuk olahraga," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Kamis (15/3).

Sumber IDN Times


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

2

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan

3

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

4

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

5

Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile