MENU TUTUP

Ketua KPK Teken Sprindik Calon Kepala Daerah yang Jadi Tersangka

Rabu, 14 Maret 2018 | 12:29:48 WIB | Di Baca : 1516 Kali
Ketua KPK Teken Sprindik Calon Kepala Daerah yang Jadi Tersangka

 

SeRiau- Ketua KPK Agus Rahardjo telah menandatangani satu surat perintah penyidikan (sprindik) calon kepala daerah. Agus berharap dapat segera mungkin mengumumkan nama calon itu. 

"Yang satu tadi malam sudah saya tanda tangani (sprindik)," kata Agus di gedung Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).


Agus mengatakan pihaknya akan tetap mengumumkan nama calon itu dalam pekan ini meski pemerintah meminta dilakukan penundaan. Sebab, Agus menegaskan, penegakan hukum harus berjalan.

"Oleh karena itu, kami akan meneruskan mengumumkan dan supaya pemilu rakyat bisa berjalan dengan baik, pilkada bisa berjalan baik, harus ada langkah-langkah dari pemerintah. Bayangkan saja, kalau sudah jadi tersangka, dilantik, itu kan juga rasanya tidak etis," imbuh Agus. 

Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan ada sejumlah calon kepala daerah yang berpotensi kuat menjadi tersangka. KPK masih menindaklanjuti kasus yang diduga terkait calon itu.

"Informasi yang kami dapatkan, saat ini ada beberapa calon yang maju di Pilkada 2018 itu 90 persen lebih akan menjadi tersangka. Maksudnya beberapa orang yang 90 persen itu akan menjadi tersangka," ujar Agus dalam rakernis Bareskrim Polri di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3).

Calon kepala daerah yang disebut 90 persen akan berstatus tersangka itu, menurut Agus, berada di sejumlah daerah, seperti Jawa dan di luar Jawa. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

2

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

3

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

4

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

5

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir