MENU TUTUP

Fadli Zon Polisikan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Faisal Assegaf

Jumat, 09 Maret 2018 | 20:24:33 WIB | Di Baca : 1546 Kali
Fadli Zon Polisikan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Faisal Assegaf

 

SeRiau- Wakil Ketua DPR Fadli Zon melaporkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni, aktivis Faisal Assegaf serta pemilik akun Twitter Husein Alwi. Ketiganya dituduh menyebut Fadli Zon sebagai pembuat hoax. 

Pelaporan ini diwakilkan oleh Hanfi Fajri selaku ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra. Pantauan detikcom, Hanfi bersama tiga rekannya keluar dari kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, sekitar 19.30 WIB, Jumat (9/3/2018).

"Saya dari Kepala Tim Lembaga Advokasi Gerindra dalam menangani laporan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Raja Juli Antoni dan Faisal Assegaf terkait rangkaian tindak pidana Ananda Sukarlan yang telah menyebar luaskan kepada publik atau kepada jejaring sosial," kata Hanfi kepada wartawan.

Hanfi menilai Fadli Zon dirugikan atas cuitan Raja di akun Twitternya dan pernyataan Assegaf di salah satu media online.

"(cuitan tersebut) Telah menimbulkan kebencian kepada Fadli Zon, yaitu berita bohong. Ucapan itu memberi efek pelabelan (pembuat hoax) bagi Fadli Zon," ucap Hanfi. 

Adapun cuitan Raja juli yang dianggap merugikan Fadli adalah "Bro @anandasurkarlan akan dilaporkan ke polisi oleh tukang buat hoax tiap hari. Kita support bro @anandasukarlan. Yang setuju RT pls! " dan "Ralat : Yg benar bkn buat hoax tiap hari. Tapi buat hoax minimal 3 kali sehari. Kayak minum obat. Oh.. Oh siapa dia. Tebak ayo.. #katateman

Sedangkan pernyataan Assegaf dalam sebuah media yang disoal Fadli Zon adalah "Saya menemukan di sana ada arsitek-arsitek penyebab hoax, di antaranya yang disebut dengan dalang intelektual ya Fadli zon dan lain-lain"

Laporan ini diterima Bareskrim dengan LP 334/III/2018/Bareskrim tertanggal 9 Maret 2018. Raja dan dua orang lainnya diduga melanggar tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan elektronik sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 KUHP Jo 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

4

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman

5

Sambut Mudik 2024, PLN Tambah 5 SPKLU di Riau