MENU TUTUP

Ditahan KPK, Keponakan Novanto Diam Membisu

Jumat, 09 Maret 2018 | 19:41:57 WIB | Di Baca : 1651 Kali
Ditahan KPK, Keponakan Novanto Diam Membisu

 

SeRiau- KPK menahan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dia ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Irvanto keluar dari ruang penyidikan, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, mengenakan rompi tahanan KPK. Saat keluar, Irvanto hanya membisu soal penahanannya.

Sebelumnya Irvanto diperiksa selama 5,5 jam. Ini merupakan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka. Dia ditahan di Pomdam Jaya Guntur, rutan yang berbeda dari Novanto.

"IHS (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (9/3/2018).


Dalam kasus ini, KPK menyebut Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto.

Irvanto juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat Setya Novanto.

Selain Irvanto, pada saat bersamaan KPK juga mengumumkan orang dekat Novanto, Made Oka Masagung sebagai tersangka. Peran Made Oka juga diduga sebagai pihak yang menjadi penampung dana untuk Novanto senilai total USD 3,8 juta. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya

5

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI