MENU TUTUP

Polisi Tangkap Pemred Media Online di Palembang Terkait Hate Speech

Jumat, 09 Maret 2018 | 19:36:10 WIB | Di Baca : 1375 Kali
Polisi Tangkap Pemred Media Online di Palembang Terkait Hate Speech

 


SeRiau- Polisi menangkap pimpinan redaksi salah satu media online karena menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Facebook. Diduga, pelaku sengaja melakukan perbuatannya karena ada masalah pribadi.

Adapun pelaku yang ditangkap, yakni Ferry Kurniawan (50) warga Komplek Griya Hero, Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Pelaku ditangkap pada Kamis (8/3) malam saat sedang berada di rumahnya.

"Pelaku kita tangkap pada Kamis malam saat berada dirumahnya. Diduga pelaku sengaja menyebarkan konten yang tidak pantas atau ujaran kebencian dan itu ditujukan pada seseorang," kata Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara saat rilis di Mapolresta Palembang, Jumat (9/3/2018).


Kepada polisi, pelaku mengaku sengaja menyebarkan konten tersebut karena merasa tersinggung. Hal ini dipicu oleh adanya salah satu kegiatan dan dirinya tidak diperbolehkan untuk masuk.

Buntut dari kejadian itu, pelaku langsung menuliskan kata-kata yang tidak pantas, serta menyebarkan ujaran kebencian. Sampai akhirnya perbuatan pelaku ini diketahui oleh korban dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Dari laporan itu, kita lacak pelaku ini dan kita tangkap. Jika melihat konten yang dibuat melalui akun Facebook memang ditujukan pada kelompok atau orang tertentu yang dalam hal ini adalah Pjs Wali Kota Palembang (Ahmad Najib)," tutur Zulkarnain.


"Saya sangat menyesalkan perbuatan seperti ini, apalagi ini dilakukan oleh Pemred media online. Apa untungnya?" imbuhnya.

Sejauh ini, kata Zulkarnain, pihaknya belum dapat memastikan keterlibatan jaringan atau dugaan adanya pesanan dari orang tertentu. Namun pelaku mengaku memang bekerja sendiri.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 unit ponsel, laptop, charger dan screnshoot yang diunggah pelaku ke akun media sosial Facebook pribadinya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid