MENU TUTUP

Polisi Tangkap Pemred Media Online di Palembang Terkait Hate Speech

Jumat, 09 Maret 2018 | 19:36:10 WIB | Di Baca : 1487 Kali
Polisi Tangkap Pemred Media Online di Palembang Terkait Hate Speech

 


SeRiau- Polisi menangkap pimpinan redaksi salah satu media online karena menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Facebook. Diduga, pelaku sengaja melakukan perbuatannya karena ada masalah pribadi.

Adapun pelaku yang ditangkap, yakni Ferry Kurniawan (50) warga Komplek Griya Hero, Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Pelaku ditangkap pada Kamis (8/3) malam saat sedang berada di rumahnya.

"Pelaku kita tangkap pada Kamis malam saat berada dirumahnya. Diduga pelaku sengaja menyebarkan konten yang tidak pantas atau ujaran kebencian dan itu ditujukan pada seseorang," kata Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara saat rilis di Mapolresta Palembang, Jumat (9/3/2018).


Kepada polisi, pelaku mengaku sengaja menyebarkan konten tersebut karena merasa tersinggung. Hal ini dipicu oleh adanya salah satu kegiatan dan dirinya tidak diperbolehkan untuk masuk.

Buntut dari kejadian itu, pelaku langsung menuliskan kata-kata yang tidak pantas, serta menyebarkan ujaran kebencian. Sampai akhirnya perbuatan pelaku ini diketahui oleh korban dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Dari laporan itu, kita lacak pelaku ini dan kita tangkap. Jika melihat konten yang dibuat melalui akun Facebook memang ditujukan pada kelompok atau orang tertentu yang dalam hal ini adalah Pjs Wali Kota Palembang (Ahmad Najib)," tutur Zulkarnain.


"Saya sangat menyesalkan perbuatan seperti ini, apalagi ini dilakukan oleh Pemred media online. Apa untungnya?" imbuhnya.

Sejauh ini, kata Zulkarnain, pihaknya belum dapat memastikan keterlibatan jaringan atau dugaan adanya pesanan dari orang tertentu. Namun pelaku mengaku memang bekerja sendiri.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 unit ponsel, laptop, charger dan screnshoot yang diunggah pelaku ke akun media sosial Facebook pribadinya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kepala UPT Samsat Kubang Imbau Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Opsen PKB Hingga 5 April

2

Bangun Generasi Berprestasi, PT EMP Energi Gandewa Serahkan Fasilitas untuk SSB Lindai Energi

3

Keletah Budak Awali Suguhan Teater di PTR

4

Zulfikar Terpilih Sebagai Ketua Umum PDPM Rohil Periode 2024-2029

5

Guru SMAN 16 Pekanbaru Dibekali Artificial Intelligence dalam Pembelajaran Kreatif